Gara-Gara Orang Ketiga, Alasan 29 PNS Pemkot Bekasi Memilih Bercerai
A
A
A
BEKASI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi mencatat sebanyak 29 pegawai di lingkungan pemerintahnya bercerai dengan pasangannya sepanjang 2016. Alasan perceraian itu, karena hubungan pasangan suami-istri tersebut tidak harmonis.
"Pemicunya karena ada orang ketiga, serta masalah ekonomi," kata Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Kota Bekasi Sayekti Rubiah, Minggu,(29/1/2017).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian aparatur sipil negara, setiap perceraian harus dilaporkan ke BKD.
(Baca juga: Faktor Ekonomi Paling Banyak Picu Perceraian PNS di Kota Bekasi)
Sesuai ketentuan, apabila pegawai pemerintah adalah seorang pria, anaknya berhak mendapatkan tunjangan hingga usia 25 tahun, sedangkan istri yang diceraikan masih berhak mendapatkan tunjangan sampai menikah kembali. "Kalau pegawai pemerintah perempuan, tidak ada tunjangan," kata Sayekti.
Sayekti mengatakan, teknis perceraian seorang pegawai pemerintah adalah mengajukan ke pengadilan agama, juga mengajukan ke BKD.
Sehingga, sebelum benar-benar pasangan itu memutuskan untuk berpisah, BKD juga akan memediasi terlebih dahulu. "Supaya keinginan bercerai bisa dibatalkan, hubungan yang tak harmonis dapat diperbaiki," katanya.
(Baca juga: BKD Pemkot Bekasi: Pegawai Perempuan Mendominasi Gugat Cerai Suami)
"Pemicunya karena ada orang ketiga, serta masalah ekonomi," kata Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Kota Bekasi Sayekti Rubiah, Minggu,(29/1/2017).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian aparatur sipil negara, setiap perceraian harus dilaporkan ke BKD.
(Baca juga: Faktor Ekonomi Paling Banyak Picu Perceraian PNS di Kota Bekasi)
Sesuai ketentuan, apabila pegawai pemerintah adalah seorang pria, anaknya berhak mendapatkan tunjangan hingga usia 25 tahun, sedangkan istri yang diceraikan masih berhak mendapatkan tunjangan sampai menikah kembali. "Kalau pegawai pemerintah perempuan, tidak ada tunjangan," kata Sayekti.
Sayekti mengatakan, teknis perceraian seorang pegawai pemerintah adalah mengajukan ke pengadilan agama, juga mengajukan ke BKD.
Sehingga, sebelum benar-benar pasangan itu memutuskan untuk berpisah, BKD juga akan memediasi terlebih dahulu. "Supaya keinginan bercerai bisa dibatalkan, hubungan yang tak harmonis dapat diperbaiki," katanya.
(Baca juga: BKD Pemkot Bekasi: Pegawai Perempuan Mendominasi Gugat Cerai Suami)
(pur)