Siswi Juara Kelas yang Jadi PSK Dipulangkan ke Orangtua
A
A
A
JAKARTA - Dua siswi SMA berinisial DA (16) dan Y (15) yang ditangkap terkait praktik prostitusi dikembalikan ke orangtua mereka. Penyidik kepolisian menilai DA dan Y merupakan korban dari mucikari berinisial WP (19).
Kapolsek Taman Sari AKBP Nasriadi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik DA dan Y dikembalikan kepada orangtua mereka masing-masing."Sudah dikembalikan ke orangtuanya. Tapi, besok kita akan panggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan," kata Nasriadi kepada wartawan, Minggu (29/1/2017).
Menurut Nasriadi, DA dan Y ini diajak oleh WP (19) yang menjadi mucikari dalam praktik terlarang tersebut. WP beserta AD pria hidung belang yang memakai jasa kedua siswi tersebut kini ditahan dan akan dijerat Pasal 81 jo 82 jo 88 UU No 3/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Penyidikan awal, WP ini kaki tangan sejumlah mucikari. WPselalu merekrut sejumlah gadis untuk menjajakan diri sebagai PSK. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Kapolsek Taman Sari AKBP Nasriadi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik DA dan Y dikembalikan kepada orangtua mereka masing-masing."Sudah dikembalikan ke orangtuanya. Tapi, besok kita akan panggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan," kata Nasriadi kepada wartawan, Minggu (29/1/2017).
Menurut Nasriadi, DA dan Y ini diajak oleh WP (19) yang menjadi mucikari dalam praktik terlarang tersebut. WP beserta AD pria hidung belang yang memakai jasa kedua siswi tersebut kini ditahan dan akan dijerat Pasal 81 jo 82 jo 88 UU No 3/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Penyidikan awal, WP ini kaki tangan sejumlah mucikari. WPselalu merekrut sejumlah gadis untuk menjajakan diri sebagai PSK. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ujarnya.
(whb)