Juara Kelas di Sekolah, Siswi Cantik Ditangkap Jadi PSK
A
A
A
JAKARTA - Praktik prostitusi yang melibatkan siswi SMA dibongkar petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Dua siswi SMA berinisial DA (16) dan Y (15) ditangkap di salah satu kamar hotel di Jakarta Barat.
Selain kedua ABG tersebut, petugas menangkap AD (48) pria hidung belang yang ingin menikmati jasa siswi SMA tersebut. Kapolsek Taman Sari AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan terhadap dua siswi SMA yang menjadi PSK beserta pria hidung belang ini merupakan hasil laporan dari masyarat.
Setelah ditelusuri petugas akahirnya meringkus ketiga orang tersebut di salah satu hotel saat akan berkencan."DA dan Y masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Jakarta. DA ini juara kelas di sekolahnya sangat disayangkan dia terlibat dalam praktik prostitusi tersebut," kata Nasriadi kepada wartawan, Minggu (29/1/2017).
Nasriadi mengungkapkan, selain menangkap ketiga orang tersebut, mucikari berinisial WP (19) juga diringkung. "WP inilah yang menjual DA dan Y kepada sejumlah pria hidung belang," ujarnya.
Atas perbuatannya, WP beserta AD ditahan dan akan dijerat Pasal 81 jo 82 jo 88 UU No 3/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain kedua ABG tersebut, petugas menangkap AD (48) pria hidung belang yang ingin menikmati jasa siswi SMA tersebut. Kapolsek Taman Sari AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan terhadap dua siswi SMA yang menjadi PSK beserta pria hidung belang ini merupakan hasil laporan dari masyarat.
Setelah ditelusuri petugas akahirnya meringkus ketiga orang tersebut di salah satu hotel saat akan berkencan."DA dan Y masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Jakarta. DA ini juara kelas di sekolahnya sangat disayangkan dia terlibat dalam praktik prostitusi tersebut," kata Nasriadi kepada wartawan, Minggu (29/1/2017).
Nasriadi mengungkapkan, selain menangkap ketiga orang tersebut, mucikari berinisial WP (19) juga diringkung. "WP inilah yang menjual DA dan Y kepada sejumlah pria hidung belang," ujarnya.
Atas perbuatannya, WP beserta AD ditahan dan akan dijerat Pasal 81 jo 82 jo 88 UU No 3/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(whb)