Pemeliharaan Dikelola Pengembang, Stadion Patriot Bekasi Tak Terurus

Minggu, 29 Januari 2017 - 13:17 WIB
Pemeliharaan Dikelola Pengembang, Stadion Patriot Bekasi Tak Terurus
Pemeliharaan Dikelola Pengembang, Stadion Patriot Bekasi Tak Terurus
A A A
BEKASI - Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi yang dibangun dengan anggaran Rp400.000 kondisinya tak terurus. Pasalnya, tak ada petugas yang fokus melakukan pemeliharaan bangunan.

”Memang banyak yang tidak terurus. Terutama terkait bangunan stadion,” ungkap Kepala Dinas Pemudan dan Olahraga, Kota Bekasi, Muhammad Ridwan, Minggu (29/1/2017). Bahkan, lanjut Ridwan, kondisi toilet stadion sampai sekarang jarang terpantau oleh petugas sehingga kebersihannya kurang terjaga.

Menurut Ridwan, saat ini pemeliharaan stadion masih dipegang oleh pihak pengembang sehingga menjadi salah satu penyebab stasiun tersebut tidak terawat. Aturan yang mengikat soal keterlibatan pihak pengembang, kata dia, ada pada perjanjian sejak bangunan itu rampung.

Kemungkinan, pemeliharaan itu dilakukan pengembang sejak April 2016 lalu sampai enam bulan kedepan. Untuk itu, pihaknya akan meminta aturan kepada dinas terkait.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Dana sebesar itu diperuntukan pemeliharaan rumput dan bangunan.”Mulai tahun ini saja pemeliharaan yang dianggarkan dari APBD Kota Bekasi 2017,” ujarnya.

Ridwan mengaku, untuk pengelolaan stadion masih dalam pematangan program. Misalnya, jajarannya tengah berkordinasi dengan pihak kementerian perihal manajemen pengelolaan stadion. Saat ini, pihaknya masih mencari pengelolaan stadion yang bagus.

Stadion Patriot Chandrabaga milik Kota Bekasi itu dibangun diatas lahan 9,8 hektare. Dana yang dikucurkan mencapai Rp400 miliar lebih dengan kapasitas 35.000 penonton.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Solihin menambahkan, perlu adanya pemeliharaan ekstra untuk bangunan stadion. Sebab, bangunan itu mengeluarkan kas daerah sangat besar.”Kalau tidak terawat buat apa dibangun, harus menghasilkan PAD,” tambahnya.

Solihin menjelaskan, apabila dalam pemeliharaan pengembang terjadi kerusakan pada struktur bangunan, maka pihak ketiga wajib bertanggungjawab. Namun, pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan atas sistem perjanjian kerja.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8992 seconds (0.1#10.140)