Kemenkumham Gandeng Pemprov DKI, Bikin Paspor Bisa di Kantor PTSP

Kamis, 26 Januari 2017 - 21:23 WIB
Kemenkumham Gandeng...
Kemenkumham Gandeng Pemprov DKI, Bikin Paspor Bisa di Kantor PTSP
A A A
JAKARTA - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggandeng Pemprov DKI Jakarta untuk kemudahan permohonan paspor. Nantinya, pelayanan permohonan paspor dapat disediakan tempat oleh Pemprov DKI Jakarta di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman mengatakan, layanan pembuatan paspor di PTSP menjadi unit layanan tersendiri sehingga memiliki standar yang sama dengan kantor imigrasi. Seperti halnya Unit Layanan Paspor yang sudah ada di wilayah Jakarta Selatan, ULP Karang Tengah, Pondok Pinang dan Jakarta Barat, ULP Mediterania, Angke, Jakarta Utara.

"Saat ini baru satu PTSP yang siap melayani untuk pembuatan paspor, yakni di wilayah Jakarta Timur. Harapan nantinya PTSP diseluruh Jakarta dapat menyediakan tempat untuk pelayanan pembuatan paspor," kata Endang di Kantor Wilayah Kemenkumham, Jakarta Timur, Kamis (26/1/2017).

Kepala Divisi Keimigrasian Zaeroji menambahkan, penyediaan tempat pelayanan paspor untuk masyarakat di seluruh PTSP agar menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembentukan Unit Layanan Paspor. Hal ini akan mendorong investasi peningkatan kualitas pelayanan Kemenkumham, khususnya di DKI Jakarta.

“Layanan publik yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan daerah ini merupakan model pelayanan yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan pada satu lokasi," ujarnya.

Zareroji menuturkan, dalam pelayanan ini diarahkan pada peningkatan kualitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, dalam bentuk penyederhanaan dan kemudahan pelayanan. "Model-model pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat telah dikembangkan di negara-negara maju, khususnya pelayanan yang bersifat administratif," lanjutnya.

Langkah tersebut diambil guna meningkatkan pelayanan yang efisien khususnya terhadap pelayanan permohonan paspor, yang selama ini diakui sebagai proses yang berbelit dan panjang untuk itu kita akan merubah mindset-nya.

"Usaha ini merupakan solusi pelayanan yang prima bagi masyarakat dan karena memiliki keunggulan yaitu cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6800 seconds (0.1#10.140)