Mau Dikirim ke Eropa, 35 WN India Diamankan Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 35 orang warga negara (WN) India satu diantaranya wanita. Setelah diamankan, diketahui kalau puluhan WN India ini akan dikirim ke sejumlah negara di Asia dan Eropa.
Direktur Wasdakim Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yurdo Saleh mengatakan kasus ini bermula saat pihaknya menggerebek delapan orang WN India di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, 16 Januari 2017 silam. Kala itu ketiganya tidak mampu menunjukan paspor.
"Mereka mengaku menitipkan paspor kepada agen berinisial MAL," tutur Yurod di kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Barat, Rabu (25/1/2017).
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan 27 orang WN India lainnya di dua lokasi hotel berbeda. Diantara yang diamankan, terdapat tiga orang yang berperan sebagai agen dan penyalur, yakni MAL (agen), AK dan NK (penyalur).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Abdul Rahman menjabarkan rencananya 35 orang yang diamankan itu akan bekerja di Thailand, Malaysia, Vietnam, Kanada, Selandia Baru, Jepang, dan Eropa. "Di Indonesia mereka hanya transit dan mempersiapkan perlengkapan dokumen," katanya.
Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan bermacam barang bukti diantaranya uang tunai rupiah dan asing, laptop, smartphone, paspor, serta dokumen lainnya.
Atas perbuatannya mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Wasdakim Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yurdo Saleh mengatakan kasus ini bermula saat pihaknya menggerebek delapan orang WN India di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, 16 Januari 2017 silam. Kala itu ketiganya tidak mampu menunjukan paspor.
"Mereka mengaku menitipkan paspor kepada agen berinisial MAL," tutur Yurod di kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Barat, Rabu (25/1/2017).
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan 27 orang WN India lainnya di dua lokasi hotel berbeda. Diantara yang diamankan, terdapat tiga orang yang berperan sebagai agen dan penyalur, yakni MAL (agen), AK dan NK (penyalur).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Abdul Rahman menjabarkan rencananya 35 orang yang diamankan itu akan bekerja di Thailand, Malaysia, Vietnam, Kanada, Selandia Baru, Jepang, dan Eropa. "Di Indonesia mereka hanya transit dan mempersiapkan perlengkapan dokumen," katanya.
Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan bermacam barang bukti diantaranya uang tunai rupiah dan asing, laptop, smartphone, paspor, serta dokumen lainnya.
Atas perbuatannya mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(ysw)