Gerebek Gudang Narkoba, Polisi Tembak Dua Pelaku di Cakung

Selasa, 24 Januari 2017 - 20:10 WIB
Gerebek Gudang Narkoba, Polisi Tembak Dua Pelaku di Cakung
Gerebek Gudang Narkoba, Polisi Tembak Dua Pelaku di Cakung
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 106,3 kilogram sabu dan 202.935 butir ekstasi diamankan oleh Direktorat Polda Metro Jaya. Dari penggrebekan itu, polisi terpaksa menembak mati dua orang pelaku, empat terduga pelaku lainnya diamankan tanpa perlawanan.

Kapolri Jendral Tito Karnavian mengapresiasi ungkap kasus ini. Menurutnya, penindakan terhadap narkoba gencar dilakukan oleh Polri.

"Dua orang pelaku kami lakukan tindak tegas karena melakukan perlawanan," ucap Tito di lokasi pabrik ekstasi di Pergudangan Sedayu Bizpark Jalan Green Sedayu Blok GS 11 no.2, Cakung, Jakarta timur, Selasa (24/1/2017).

Tito merinci, penggerebekan yang dilakukan dua tempat terpisah ini dilakukan dalam kurun waktu delapan hari, yakni dari tanggal 13 Januari hingga 21 Januari 2017. Mereka di dapat dua lokasi yakni, Jalan Terusan Bandengan Utara, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, dan Cakung, Jakarta Timur.

Di Cakung, lanjut Tito, pabrik tersebut sudah beroperasi selama dua bulan. Selama itu, ekstasi itu ke tempat hiburan malam di sejumlah kota besar di Indonesia.

"Mereka sengaja memproduksi banyak. Sebab permintaan cukup tinggi. Bahan bakunya di selundupkan dari Tiongkok dan di Indonesia mereka hanya mencetak dengan sejumlah barang lainnya," tuturnya.

Atas perbuatannya empat pelaku yang selamat terancam hukuman penjara hukuman mati lantaran melanggar Pasal 112 dan 114 undang-undang narkoba nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4945 seconds (0.1#10.140)