Fokus Amankan Wilayah, Saksi Yuli Hardi Tak Fokus Ikuti Pidato Ahok
A
A
A
JAKARTA - Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi, salah satu saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak fokus mengikuti pidato Ahok saat itu. Sebab, dia yang menjabat sebagai Lurah Pulau Panggang harus bertanggung jawab mengamankan wilayahnya.
"Saat kejadian jujur saya tidak fokus ke pidato Pak Basuki karena saya fokus pada hal lain. Saya Lurah di situ, pikiran saya ke kebersihan dan kondisi wilayah," kata Yuli menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi, Selasa (24/1/2017).
Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi menanyakan apakah Yuli turut menyaksikan sambutan Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap telah menodakan agama.
Yuli menjelaskan, saat itu Ahok menyampaikan pidato kurang lebih sekitar 30 menit. Fokus pidato Ahok di Kepulauan Seribu adalah panen raya budidaya ikan kerapu dan pembelian beras raskin dengan menggunakan uang elektronik.
Selain Yuli Hardi, saksi fakta yang dihadirkan pada persidangan hari ini adalah Nurkholis Majid. Dia adalah seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta. Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.
Selain mereka, tiga saksi yang akan bersaksi adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Ketiganya merupakan saksi pelapor.
Ketiganya seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017. Namun, mereka tidak hadir dan akan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.
"Saat kejadian jujur saya tidak fokus ke pidato Pak Basuki karena saya fokus pada hal lain. Saya Lurah di situ, pikiran saya ke kebersihan dan kondisi wilayah," kata Yuli menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi, Selasa (24/1/2017).
Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi menanyakan apakah Yuli turut menyaksikan sambutan Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap telah menodakan agama.
Yuli menjelaskan, saat itu Ahok menyampaikan pidato kurang lebih sekitar 30 menit. Fokus pidato Ahok di Kepulauan Seribu adalah panen raya budidaya ikan kerapu dan pembelian beras raskin dengan menggunakan uang elektronik.
Selain Yuli Hardi, saksi fakta yang dihadirkan pada persidangan hari ini adalah Nurkholis Majid. Dia adalah seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta. Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.
Selain mereka, tiga saksi yang akan bersaksi adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Ketiganya merupakan saksi pelapor.
Ketiganya seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017. Namun, mereka tidak hadir dan akan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.
(pur)