Minta Sidang Ditunda, JPU Bakal Tolak Permintaan Kuasa Hukum Ahok

Selasa, 24 Januari 2017 - 10:37 WIB
Minta Sidang Ditunda, JPU Bakal Tolak Permintaan Kuasa Hukum Ahok
Minta Sidang Ditunda, JPU Bakal Tolak Permintaan Kuasa Hukum Ahok
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menolak permintaan kuasa hukum terdakwa dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) untuk menunda sidang apabila ada satu saja saksi yang tak hadir.

Salah satu JPU Ali Mukartono mengatakan, sidang penodaan agama dengan terdakwa Ahok akan tetap dilanjutkan meskipun ada salah satu saksi pelapor yang tidak hadir dalam persidangan hari ini, Selasa, (24/1/2017).

Pernyataan Ali sekaligus menjawab pernyataan kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna yang akan meminta kepada majelis hakim untuk tidak melanjutkan persidangan jika ada salah satu saksi pelapor tidak hadir dalam persidangan.

Menurutnya, permintaan kuasa hukum Ahok tidak mendasar karena tidak diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, pemeriksaan saksi itu tetap berdasarkan pada berkas perkara yang ada. "Undang-Undang tak ada atur itu, pemeriksaan saksi sesuai dengan berkas perkara," ujarnya di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa, (24/1/2017).

Ali menambahkan, sidang ketujuh yang akan dijalani Ahok kali ini masih melanjutkan keterangan saksi yang sempat tertunda pada sidang sebelumnya.
Namun, dia belum mengetahui apakah semua saksi yang dipanggil akan hadir untuk memberi keterangan atau tidak. "Masih belum dicek," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6017 seconds (0.1#10.140)