Sidang Ketujuh, Pengacara Ahok Minta Hakim Tunda Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) akan meminta majelis hakim yang memimpin sidang dugaan penistaan agama untuk menunda persidangan ketujuh apabila ada salah satu saksi pelapor yang tak hadir.
"Kalau satu saja saksi pelapor ini tidak hadir, kami akan minta persidangan ini ditunda," ujar kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa, (24/1/2017).
Adapun tiga saksi pelapor yang dimaksud Sirra itu saksi Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Selain itu, dia juga meminta kepada majelis hakim untuk melakukan jemput paksa jika ada saksi pelapor yang sudah mangkir dua kali dalam persidangan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim saksi Ibnu Baskoro di sidang ini tidak hadir lagi, maka kami minta dijemput paksa," tuturnya.
Sirra beralasan, sebelum memeriksa saksi fakta terlebih dahulu memeriksa saksi pelapor. Sebab, saksi jangan hanya bisa membuat laporannya saja tanpa bisa mempertanggungjawabkan dengan memberikan keterangan dalam persidangan.
"Kalau satu saja saksi pelapor ini tidak hadir, kami akan minta persidangan ini ditunda," ujar kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa, (24/1/2017).
Adapun tiga saksi pelapor yang dimaksud Sirra itu saksi Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Selain itu, dia juga meminta kepada majelis hakim untuk melakukan jemput paksa jika ada saksi pelapor yang sudah mangkir dua kali dalam persidangan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim saksi Ibnu Baskoro di sidang ini tidak hadir lagi, maka kami minta dijemput paksa," tuturnya.
Sirra beralasan, sebelum memeriksa saksi fakta terlebih dahulu memeriksa saksi pelapor. Sebab, saksi jangan hanya bisa membuat laporannya saja tanpa bisa mempertanggungjawabkan dengan memberikan keterangan dalam persidangan.
(pur)