Ini Lima Saksi yang Dihadirkan di Persidangan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) di Kementan, Jaksel, Selasa (24/1/2017). Adapun agenda sidang yang ketujuh ini mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Lima orang saksi yang dipanggil JPU kali ini," ujar Ketua tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi, pada wartawan, Selasa (24/1/2017).
Dia menambahkan, lima orang saksi tersebut terdiri dari tiga orang saksi pelapor yang belum sempat diperiksa pada persidangan sebelumnya lantaran ketiganya tak bisa hadir. Sedangkan dua orang lagi merupakan saksi fakta yang menyaksikan langsung pidato kontroversial Ahok saat mendatangi Kepulauan Seribu.
"Tiga saksi pelapor yang belum diperiksa yaitu, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Lalu saksi fakta ada 2, yaitu lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, petugas humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang merekam peristiwa (pidato kontroversial Ahok). Mereka menyaksikan peristiwa pada 27 September 2016," katanya.
Dia menambahkan, lima orang saksi tersebut terdiri dari tiga orang saksi pelapor yang belum sempat diperiksa pada persidangan sebelumnya lantaran ketiganya tak bisa hadir. Sedangkan dua orang lagi merupakan saksi fakta yang menyaksikan langsung pidato kontroversial Ahok saat mendatangi Kepulauan Seribu.
"Tiga saksi pelapor yang belum diperiksa yaitu, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Lalu saksi fakta ada 2, yaitu lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, petugas humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang merekam peristiwa (pidato kontroversial Ahok). Mereka menyaksikan peristiwa pada 27 September 2016," katanya.
(wib)