Lagi Mancing, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Desa Jampang
A
A
A
JAKARTA - Dua pengedar sabu di Bogor diringkus saat sedang memancing di Kolam pemancingan Kampung Jampang Rt. 04/02 Desa Jampang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Saat digeledah, polisi mendapati lima paket sabu dari dua tersangka itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dua pengedar sabu yang kerap berkeliaran di Kecamatan Kemang.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan serta observasi diseputaran TKP," katanya, melalui pesan singkat, Senin (23/1/2017).
Setelah dilakukan observasi, petugas melihat pelaku sedang memancing, tak lama petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku sekitar pukul 15.00 wib. "Saat digeledah, polisi mendapat empat paket sabu yang disimpan di kantong celananya," katanya.
Tak hanya pelaku berinisial LP, petugas juga menangkap pelaku lainnya berinisial BAT di parkiran kolam pemancingan tersebut. Saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu.
Atas tindakannya tersebut para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU. RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dua pengedar sabu yang kerap berkeliaran di Kecamatan Kemang.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan serta observasi diseputaran TKP," katanya, melalui pesan singkat, Senin (23/1/2017).
Setelah dilakukan observasi, petugas melihat pelaku sedang memancing, tak lama petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku sekitar pukul 15.00 wib. "Saat digeledah, polisi mendapat empat paket sabu yang disimpan di kantong celananya," katanya.
Tak hanya pelaku berinisial LP, petugas juga menangkap pelaku lainnya berinisial BAT di parkiran kolam pemancingan tersebut. Saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu.
Atas tindakannya tersebut para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU. RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(ysw)