Polisi Bekuk Pengedar Tembakau Gorilla di Jakarta dan Bekasi

Minggu, 22 Januari 2017 - 18:25 WIB
Polisi Bekuk Pengedar...
Polisi Bekuk Pengedar Tembakau Gorilla di Jakarta dan Bekasi
A A A
JAKARTA - Pengedar tembakau gorilla di wilayah Jakarta Selatan dan Bekasi Selatan dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial AAF (19), dan MF (25), diringkus berdasarkan pengembangan dari tersangka TST yang sudah ditangkap pada 18 Januari yang dirilis Sabtu 22 Januari 2017 kemarin.

Pihak kepolisian pun menelusuri darimana TST mendapatkan tembakau Gorilla dan didapati jika TST membeli secara online kepada AAF lewat akun instagram tersangka AAF.

"Personel kami langsung melakukan tracking terhadap AAF. Pada hari Sabtu dini hari pukul 02.00 WIB, kami tangkap tersangka di rumah indekos bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2017).

Nico mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau gorilla dengan berat bruto 50,13 gram dan 26 plastik klip dengan berat masing-masing 96,92 gram berisi barang haram yang sama. AAF mengaku jika dia mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli secara online.

"Tim kami langsung melakukan pengembangan lagi dan kurang dari 20 jam sekitar pukul 21.30 WIB kami meringkus tersangka MF di kediamannya di Jaka Setia, Bekasi Selatan," kata Nico.

Dari tangan MF, tembakau gorilla didapatkan paling banyak yaitu 16 bungkus besar masing-masing dengan berat bruto 300 gram, enam bungkus besar berat masing-masing 200 gram, 32 bungkus sedang dengan berat masing-masing 60 gram, dan 20 bungkus kecil masing-masing 30 gram. Sehingga keseluruhan berat bruto yaitu 10.520,74 gram atau 10 kilogram lebih.

"Kami masih menyelidiki dan terus mencari bandar besar yang menyuplai barang ke MF, kami berharap semoga bandar ini juga tidak mengedarkan lagi," kata Nico.

Nico mengaku, pembeli tembakau itu kebanyakan dari kalangan mahasiswa dan pekerja. Efek dari tembakau yang satu ini mirip dengan ganja yaitu berhalusinasi, rasa senang, dan ketagihan yang berlebihan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI nomor 2 tahun 2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0761 seconds (0.1#10.140)