Tunggu Calon Pembeli di Halte, 2 Pengedar Sabu Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua pengedar sabu dibekuk petugas Polsek Bekasi Utara saat sedang menunggu calon pembeli di halte bus Jalan Raya Harapan Indah,Medan Satria, Kota Bekasi. Dari tangan para pelaku disita sabu seberat 107 gram siap edar.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota AKP Erna Ruwing mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli. Petugas melihat dua lelaki memarkirkan motor di halte bus.
Tak menunggu lama, petugas menghampiri dan memeriksa tubuh para pelaku."Sata dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu dalam sarung handphone dan bungkus sereal," kata Erna kepada wartawan, Jumat (20/1/2017).
Erna melanjutkan, petugas pun melakukan penggeledahan di rumah pelaku Coky. Dalam penggeledahan ini ditemukan sabu yang tersimpan di kamar tidur pelaku.
"Total barang bukri yang kami sita sebanyak 107 gram sabu siap edar. Kami masih memburu Caur pemasok barang haram tersebut," ujarnya. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Utara dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dnegan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota AKP Erna Ruwing mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli. Petugas melihat dua lelaki memarkirkan motor di halte bus.
Tak menunggu lama, petugas menghampiri dan memeriksa tubuh para pelaku."Sata dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu dalam sarung handphone dan bungkus sereal," kata Erna kepada wartawan, Jumat (20/1/2017).
Erna melanjutkan, petugas pun melakukan penggeledahan di rumah pelaku Coky. Dalam penggeledahan ini ditemukan sabu yang tersimpan di kamar tidur pelaku.
"Total barang bukri yang kami sita sebanyak 107 gram sabu siap edar. Kami masih memburu Caur pemasok barang haram tersebut," ujarnya. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Utara dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dnegan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)