Polisi Tangkap Pembawa Bendera Merah Putih yang Dicoret-coret
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap warga Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial NF karena membawa bendera Merah Putih yang dicoret-coret di bagian tengahnya. Saat ini, polisi pun tengah memeriksanya.
"Pembawa bendera sudah kami tangkap, inisialnya NF berumur 20 tahunan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pada wartawan, Jumat (20/1/2017).
Menurutnya, NF ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Januari malam tadi. NF merupakan orang yang membawa bendera Merah Putih dengan coretan di bagian tengahnya. Dia hadir dalam aksi demo yang digelar FPI di depan Mabes Polri pada Senin, 16 Januari kemarin.
"Dia pengunjuk rasa, saat unras itu dia bawa atribut itu, belum bisa dipastikan itu (anggota FPI)," tuturnya.
Saat ini, ungkap Argo, NF tengah diperiksa lebih lanjut di Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui motifnya membawa bendera tersebut. Adapun dalam penangkapan NF itu, polisi turut mengamankan sepeda motor yang dipakai saat aksi unras dan bendera yang dicoret-coret tersebut.
"Saat ini sedang didalami apakah ada yang menyuruh atau bagiamana, dan siapa yang menulis itu (di Bendera)," katanya.
Argo menambahkan, akibat perbuatannya membawa-bawa bendera yang dicoreti itu, NF pun terancam terkena UU No. 24 Tahun 2009 tentang lambang negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pembawa bendera sudah kami tangkap, inisialnya NF berumur 20 tahunan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pada wartawan, Jumat (20/1/2017).
Menurutnya, NF ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Januari malam tadi. NF merupakan orang yang membawa bendera Merah Putih dengan coretan di bagian tengahnya. Dia hadir dalam aksi demo yang digelar FPI di depan Mabes Polri pada Senin, 16 Januari kemarin.
"Dia pengunjuk rasa, saat unras itu dia bawa atribut itu, belum bisa dipastikan itu (anggota FPI)," tuturnya.
Saat ini, ungkap Argo, NF tengah diperiksa lebih lanjut di Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui motifnya membawa bendera tersebut. Adapun dalam penangkapan NF itu, polisi turut mengamankan sepeda motor yang dipakai saat aksi unras dan bendera yang dicoret-coret tersebut.
"Saat ini sedang didalami apakah ada yang menyuruh atau bagiamana, dan siapa yang menulis itu (di Bendera)," katanya.
Argo menambahkan, akibat perbuatannya membawa-bawa bendera yang dicoreti itu, NF pun terancam terkena UU No. 24 Tahun 2009 tentang lambang negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(pur)