Forum RT/RW Bersyukur Akhirnya Plt Gubernur Hapus Laporan Qlue
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Forum RT/RW Lukmanul Hakim bersyukur ketika Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menghentikan kewajiban lapor ke Qlue oleh ketua lingkungan RT/RW.
Rasa syukur ini juga diungkapkan Lukmanul Hakim dilakukan karena 'perlawanan' oleh RT/RW kepada Pemprov DKI berbuah manis dengan dicabutnya Kepgub 903 tahun 2016 dan digantikan Kepgub yang menyebut tidak menjadi keharusan bagi RT/RW melapor ke Qlue.
"Sangat tidak masuk akal. Kita sudah sangat aktif di lingkungan, kecuali memang ada beberapa ketua RT RW dan itu kasuistik, yang memanfaatkan jabatan ketua lingkungan untuk kepentingan pribadi. Tapi itu kasuistik dan jangan digeneralisir. Jangan menarik dari sebuah kasus yang sangat simpel," kata Lukmanul saat dihubungi, Jumat (20/1/2017).
Lebih lanjut, Lukmanul sebagai Ketua RW 03 Kayu Putih, Jakarta Timur mengaku mewakafkan diri untuk kerja di lingkungannya. Namun satu laporan Rp10.000 dinilai tidak masuk akal.
"Kalau di RW saya, bangun balai warga dan pasang CCTV pun hasil urunan. Saya mulai menggerakan warga dengan modal sendiri. Sekarang CCTV saya sudah 27 titik. Jadi kita mambangun partisipasi aktif warga," kata Lukmanul. (Baca: Pemprov DKI Hapus Laporan Qlue untuk RT/RW)
Lukmanul menyebut sebelum ada Kepgub nomor 903, pihaknya disuruh membuat LPJ yang diserahkan ke Lurah. Dana operasional yang sebesar Rp1,2 juta untuk RW bisa dicairkan jika ada LPJ.
"Itu wajar saja karena mewajibkan ketua RT RW untuk tertib administrasi. Kalau itu saya setuju," kata Lukmanul.
Rasa syukur ini juga diungkapkan Lukmanul Hakim dilakukan karena 'perlawanan' oleh RT/RW kepada Pemprov DKI berbuah manis dengan dicabutnya Kepgub 903 tahun 2016 dan digantikan Kepgub yang menyebut tidak menjadi keharusan bagi RT/RW melapor ke Qlue.
"Sangat tidak masuk akal. Kita sudah sangat aktif di lingkungan, kecuali memang ada beberapa ketua RT RW dan itu kasuistik, yang memanfaatkan jabatan ketua lingkungan untuk kepentingan pribadi. Tapi itu kasuistik dan jangan digeneralisir. Jangan menarik dari sebuah kasus yang sangat simpel," kata Lukmanul saat dihubungi, Jumat (20/1/2017).
Lebih lanjut, Lukmanul sebagai Ketua RW 03 Kayu Putih, Jakarta Timur mengaku mewakafkan diri untuk kerja di lingkungannya. Namun satu laporan Rp10.000 dinilai tidak masuk akal.
"Kalau di RW saya, bangun balai warga dan pasang CCTV pun hasil urunan. Saya mulai menggerakan warga dengan modal sendiri. Sekarang CCTV saya sudah 27 titik. Jadi kita mambangun partisipasi aktif warga," kata Lukmanul. (Baca: Pemprov DKI Hapus Laporan Qlue untuk RT/RW)
Lukmanul menyebut sebelum ada Kepgub nomor 903, pihaknya disuruh membuat LPJ yang diserahkan ke Lurah. Dana operasional yang sebesar Rp1,2 juta untuk RW bisa dicairkan jika ada LPJ.
"Itu wajar saja karena mewajibkan ketua RT RW untuk tertib administrasi. Kalau itu saya setuju," kata Lukmanul.
(ysw)