Tergiur Harta Tetangga, Suparmin Bobol Kamar Kontrakan
A
A
A
JAKARTA - Seorang pemuda Suparmin (24) nekat mencuri harta benda milik tetangganya di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Suparmin melakukan aksi kriminalitas tersebut lantaran tergiur ingin menguasai harta benda milik tetangganya.
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi mengatakan, penangkapan terhadap Suparmin ini bermula dari laporan Suwatini (37) yang terkenjut melihat kamar kontrakkannya dibobol pencuri. Petugas kepolisian yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai Suparmin yang persis tinggal bersebelahan dengan korban.
"Ketika kamar pelaku digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp9,5 juta, perhiasan emas senilai Rp3,1 juta milik korban," kata Effendi kepada wartawan, Rabu, 18 Januari 2017 kemarin.
Menurut Effendi, Suparmin masuk ke kamar korban melaui plafon antara kamar korban dengan pelaku."Pelaku nekat mencuri karena tergiur dengan kemewahan korban. Setiap hari pelaku memantau ke kamar korban, dan melihat korban kerap mengenakan perhiasan emas," uvap.
Atas perbuatannya Parmin dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi mengatakan, penangkapan terhadap Suparmin ini bermula dari laporan Suwatini (37) yang terkenjut melihat kamar kontrakkannya dibobol pencuri. Petugas kepolisian yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai Suparmin yang persis tinggal bersebelahan dengan korban.
"Ketika kamar pelaku digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp9,5 juta, perhiasan emas senilai Rp3,1 juta milik korban," kata Effendi kepada wartawan, Rabu, 18 Januari 2017 kemarin.
Menurut Effendi, Suparmin masuk ke kamar korban melaui plafon antara kamar korban dengan pelaku."Pelaku nekat mencuri karena tergiur dengan kemewahan korban. Setiap hari pelaku memantau ke kamar korban, dan melihat korban kerap mengenakan perhiasan emas," uvap.
Atas perbuatannya Parmin dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)