Razia di Tiga Apartemen, 12 WNA Bermasalah Diciduk Petugas Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur menangkap 12 WNA dalam operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian. Belasan WNA ini ditangkap dari sejumlah apartemen seperti Apartemen Cassablanca East Residence Pondok Bambu, Apartemen Sentra Timur Cakung dan Mall Bassura Cipinang.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur Montano F. Rengkung mengatakan, sebanyak 12 WNA itu diamankan lantaran menyalahi sejumlah aturan serta tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumen imigrasi. "Operasi kami lakukan dua kali pada 10 Januari dan 16 Januari 2017 lalu," kata Montano kepada wartawan, Rabu, 18 Januari 2017 kemarin.
Montano menambahkan, dalam operasi di Mall Basura Cipinang, pihaknya mengamankan dua WNA asal India yakni SSB dan HSG. Sementara itu, dari Apartemen Sentra Timur Cakung ditangkap tiga WNA India berinisial MS, LS, dan SS.
"Dari penyidikan, kelima WNA asal India ini ada yang tidak bisa menunjukkan identitas berupa paspor sehingga melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Sementara di Apartemen Cassablanca East Residence, Montano ada enam WNA asal Nigeria yang ditangkap berinisial OHK, CSE, MK, OS, OMS, EA, dan CWE.
"Tiga orang dinyatakan telah melebihi batas waktu tinggal, satu orang tidak bisa menunjukkan paspor. Satu orang lagi hanya bisa menunjukkan bukti dokumen dari agen yang mengurus mereka," ujar Montano.
Kelima WNA India ini terancam dijerat dengan Pasal 116 UU Nomor 6 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp25 juta. Sedangkan, enam WNA Nigeria, dua di antaranya yang memiliki dokumen dan paspor tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua minggu sekali.
"Lalu tiga orang di antaranya yang melebihi izin tinggal telah dideportasi sementara satu orang yang tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen saat ini telah dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur Montano F. Rengkung mengatakan, sebanyak 12 WNA itu diamankan lantaran menyalahi sejumlah aturan serta tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumen imigrasi. "Operasi kami lakukan dua kali pada 10 Januari dan 16 Januari 2017 lalu," kata Montano kepada wartawan, Rabu, 18 Januari 2017 kemarin.
Montano menambahkan, dalam operasi di Mall Basura Cipinang, pihaknya mengamankan dua WNA asal India yakni SSB dan HSG. Sementara itu, dari Apartemen Sentra Timur Cakung ditangkap tiga WNA India berinisial MS, LS, dan SS.
"Dari penyidikan, kelima WNA asal India ini ada yang tidak bisa menunjukkan identitas berupa paspor sehingga melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Sementara di Apartemen Cassablanca East Residence, Montano ada enam WNA asal Nigeria yang ditangkap berinisial OHK, CSE, MK, OS, OMS, EA, dan CWE.
"Tiga orang dinyatakan telah melebihi batas waktu tinggal, satu orang tidak bisa menunjukkan paspor. Satu orang lagi hanya bisa menunjukkan bukti dokumen dari agen yang mengurus mereka," ujar Montano.
Kelima WNA India ini terancam dijerat dengan Pasal 116 UU Nomor 6 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp25 juta. Sedangkan, enam WNA Nigeria, dua di antaranya yang memiliki dokumen dan paspor tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua minggu sekali.
"Lalu tiga orang di antaranya yang melebihi izin tinggal telah dideportasi sementara satu orang yang tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen saat ini telah dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
(whb)