Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Penipu Pengurusan Jenazah
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro jaya membekuk lima pelaku penipuan dengan dalih meminta biaya untuk pengurusan jenazah. Kelima pelaku mencari calon korban dengan melihat iklan ucapan duka cita di sejumlah media cetak.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Didi Sugiyarto mengatakan, kelima pelaku yang diringkus ialah MT, ASS, BH, SH dan SAK."MT berperan sebagai Diki yang merupakan otak komplotan dan mengatur tugas empat pelaku lain," kata Didi kepada wartawan, Rabu (18/1/2017)
Tersangka ASS bertugas mencari calon korban dengan cara melihat iklan berita duka di sejumlah media cetak. Pelaku BH dan SA mencari nomor telepon rumah duka dan korban dengan menghubungi 108. Sedangkan, SAK bertugas menyediakan rekening dengan identitas palsu.
Didi mengungkapkan, penangkapan komplotan penipu asal Sulawesi ini bermula dari laporan Teng Ie Ie pada 26 Desember 2016 lalu. Korban kebetulan suaminya meninggal dunia dan sudah disemayamkan di rumah duka di Jakarta Utara.
Berita duka itu juga dimuat juga oleh salah satu media cetak nasional. Para pelaku yang melihat berita duka itu kemudian mencatat alamat Teng Ie Ie yang termuat di koran tersebut.
Berbekal alamat itu, para pelaku kemudian menelepon 108 untuk mendapatkan nomor telepon Teng Ie Ie. Selanjutnya, pelaku menelepon ke rumah Teng Ie Ie dan mengaku sebagai petugas Rumah Duka Jabar Agung Jelambar bernama Diki.
"Kemudian komplotan ini meminta uang untuk pengurusan jenazah suami korban. Awalnya minta uang Rp40 juta dan itu disanggupi korban. Sesaat kemudian minta lagi Rp20 juta. Tapi ketika minta lagi, korban tidak memberinya," ungkap Didi.
Menurut Didi, Teng Ie Ie mentransfer uang tersebut saat dalam perjalanan ke rumah duka menggunakan e-banking. Sesampainya di rumah duka, staf membantah ada karyawannya bernama Diki dan meminta uang.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas akhirnya membekuk kelima pelaku di salah tempat pada Selasa, 17 Januari 2017 kemarin."Kami masih mendalami kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan mereka telah berulang kali melakukan aksi serupa," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP tentang Bantuan Melakukan Kejahatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Didi Sugiyarto mengatakan, kelima pelaku yang diringkus ialah MT, ASS, BH, SH dan SAK."MT berperan sebagai Diki yang merupakan otak komplotan dan mengatur tugas empat pelaku lain," kata Didi kepada wartawan, Rabu (18/1/2017)
Tersangka ASS bertugas mencari calon korban dengan cara melihat iklan berita duka di sejumlah media cetak. Pelaku BH dan SA mencari nomor telepon rumah duka dan korban dengan menghubungi 108. Sedangkan, SAK bertugas menyediakan rekening dengan identitas palsu.
Didi mengungkapkan, penangkapan komplotan penipu asal Sulawesi ini bermula dari laporan Teng Ie Ie pada 26 Desember 2016 lalu. Korban kebetulan suaminya meninggal dunia dan sudah disemayamkan di rumah duka di Jakarta Utara.
Berita duka itu juga dimuat juga oleh salah satu media cetak nasional. Para pelaku yang melihat berita duka itu kemudian mencatat alamat Teng Ie Ie yang termuat di koran tersebut.
Berbekal alamat itu, para pelaku kemudian menelepon 108 untuk mendapatkan nomor telepon Teng Ie Ie. Selanjutnya, pelaku menelepon ke rumah Teng Ie Ie dan mengaku sebagai petugas Rumah Duka Jabar Agung Jelambar bernama Diki.
"Kemudian komplotan ini meminta uang untuk pengurusan jenazah suami korban. Awalnya minta uang Rp40 juta dan itu disanggupi korban. Sesaat kemudian minta lagi Rp20 juta. Tapi ketika minta lagi, korban tidak memberinya," ungkap Didi.
Menurut Didi, Teng Ie Ie mentransfer uang tersebut saat dalam perjalanan ke rumah duka menggunakan e-banking. Sesampainya di rumah duka, staf membantah ada karyawannya bernama Diki dan meminta uang.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas akhirnya membekuk kelima pelaku di salah tempat pada Selasa, 17 Januari 2017 kemarin."Kami masih mendalami kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan mereka telah berulang kali melakukan aksi serupa," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP tentang Bantuan Melakukan Kejahatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(whb)