Tak Mau Kecolongan, Pemkab Bekasi Perketat Izin Tinggal Orang Asing

Rabu, 18 Januari 2017 - 16:21 WIB
Tak Mau Kecolongan,...
Tak Mau Kecolongan, Pemkab Bekasi Perketat Izin Tinggal Orang Asing
A A A
BEKASI - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Bekasi, Effendi mengaku telah mengambil langkah pengawasan yang ketat bersama imigrasi terkait izin tinggal.

"Kita perketat pengawasan dan izinya, jangan sampai kecolongan lagi," katanya di Bekasi, Rabu (18/1/2017).

Sebenarnya, kata dia, sebelum diterbitkan kartu izin tinggal terbatas, pihak perusahaan yang ingin memperkerjakan tenaga asing harus memperoleh izin memperkerjakan orang asing dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Kemudian izin tersebut menjadi dasar memohon visa di kantor imigrasi.

"Setelah visa keluar, baru diterbitkan Kitas sesuai dengan permohonannya," katanya.

Bahkan, semua dokumen keimigrasian tersebut diurus oleh sponsor atau orang yang menjamin keberadaan warga asing tersebut. Misalnya, perusahaan Korea PT Hankook Tire Indonesia di Kabupaten Bekasi.

Jika ingin memperkerjakan orang asing. Perusahaan itu harus mengantongi izin memperkerjakan orang asing sesuai dengan kebutuhan dari Kemenaker. Kemudian, perusahaan terkait atau PT Hankook sendiri yang menjadi sponsor pihak penjamin ketika mengurus dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi.

Data Orang Asing di Bekasi Per 5 Januari 2017:

1. Izin Tinggal Kunjungan : 57 orang.
2. Izin Tinggal Terbatas: 5.168 orang.
3. Izin Tinggal Tetap: 313 orang.

Pemegang izin keimigrasian 5 negara terbanyak:

1. Korea Selatan: 1.854 orang.
2. Jepang: 1.706 orang.
3. China: 567 orang.
4. India: 291 orang.
5. Malaysia: 162 orang.

Jumlah penjamin (sponsor) 5 negara teratas:

1. WN Korea Selatan: 791 orang.
2. WN Jepang: 880 orang.
3. WN China: 163 orang.
4. WN. India: 98 orang.
5. WN. Malaysia: 112 orang.

Data orang asing berdasarkan maksud dan tujuan:

1. TKA bidang perdagangan: 880 orang.
2. TKA Bidang Industri: 791 orang.
3. TKA Bidang Kontruksi: 116 orang.
4. Pasangan WNI/Perkawinan campuran: 317 orang.
5. Keluarga TKA: 1.147 orang.
6. Pelajar: 112.
7. Lain-lain: 642.

Data orang asing dikenakan tindakan administrasi 1 Januari 2016-31 Desember 2016:

1. Overstay: 217 orang.
2. Deportasi: 63 orang.
3. Usul penangkalan: 45 orang.

Lima besar negara yang dikenakan deportasi:

1. China: 24 orang.
2. India: 23 orang.
3. Korea Selatan: 6 orang.
4. Vietnam: 3 orang.
5. Nepal: 2 orang.

Data penyidikan:

1. Lima berkas perkara dengan jumlah 12 tersangka.
2. Sembilan WN China terbukti melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 tahun 2011. Dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
3. Dua WN Pakisatan didakwa melanggar Pasal 126 huruf c UU No. 6 tahun 2011 (menunggu putusan).
4. Satu WN Thailand didakwa melanggar Pasal 126 huruf c UU No. 6 tahun 2011 jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP (menunggu putusan banding).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)