Sidang Ke-6 Kasus Penistaan Agama, Dua Polisi Akan Jadi Saksi

Selasa, 17 Januari 2017 - 08:53 WIB
Sidang Ke-6 Kasus Penistaan...
Sidang Ke-6 Kasus Penistaan Agama, Dua Polisi Akan Jadi Saksi
A A A
JAKARTA - Sidang keenam dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan. Dalam sidang keenam ini, dua polisi dihadirkan menjadi saksi.

Ketua tim pengacara terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, kedua anggota polisi itu bernama Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Keduanya dihadirkan lantaran yang pertama menerima dan menandatangani laporan pertama dugaan kasus tersebut. Keterangan itu polisi itu dibutuhkan karena adanya kesalahan pencatuman tanggal dan lokasi tempat kejadian perkara di berkas laporan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hari ini agendanya memeriksa dua polisi dari Polres Bogor karena ada perbedaan antara isi laporan polisi dan BAP dia, baik tanggal maupun tempat kejadian," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2017).

Dia menerangkan, pada laporan itu, disebutkan pidato Ahok yang dianggap menistakan agama tertanggal 6 September 2016, seharusnya pada tanggal 27 September 2016 lalu. Lokasi tempat kejadian perkara juga berbeda. Pada laporan itu, lokasinya tertulis Tegallega, Bogor, bukan di Kepulauan Seribu.

"Makanya, dua polisi itu akan dipanggil majelis hakim untuk meminta klarifikasi terkait hal ini," tuturnya.

Selain dua orang tersebut, tambah Tri, ada empat orang saksi pelapor lagi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang keenam yang akan dijalani Ahok. Adapun keempat nama saksi itu, adalah Wilyudin Dhani yang belum selesai diperikaa pada sidang kelima, Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroy Syahputera.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7181 seconds (0.1#10.140)