Kejari Harus Peka Endus Praktik-Praktik Korupsi Dana APBD di Bekasi

Senin, 16 Januari 2017 - 17:12 WIB
Kejari Harus Peka Endus Praktik-Praktik Korupsi Dana APBD di Bekasi
Kejari Harus Peka Endus Praktik-Praktik Korupsi Dana APBD di Bekasi
A A A
BEKASI - Pengamat Kebijakan Kota Universitas Islam'45 Bekasi, Tatik Yuniarti menilai, pemberantasan korupsi di Kota Bekasi masih harus dimaksimalkan. Sebab, masih banyak penyimpangan APBD di Kota Bekasi yang belum terkuak di permukaan.

"Kejari harus peka mengendus praktik-praktik penyimpangan dana APBD ini. Korupsi seperti fenomena gunung es, yang terlihat di permukaan hanya ujungnya. Tapi di bawahnya mengakar," terangnya.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah menangani kasus dugaan Korupsi Dana Diklat Prajab TA 2009 dengan tersangka tunggal mantan Staf Ahli Wali Kota Bekasi Roro Yoewati. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,4 miliar lebih.

Menurut Tatik, Kejari Bekasi harus lebih serius lagi dalam penanganan kasus korupsi. Apalagi, kebijakan pusat tentang operasi tangkap tangan (OTT) atas praktik pungutan liar terus digaungkan.

”Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi. Minimal bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi pejabat pemda yang berpotensi melakukan penyimpangan korupsi,” katanya.

Menurut dia, sejauh ini pengungkapan kasus korupsi sangat menguras waktu, termasuk logistiknya. Apalagi, untuk pembiayaan penyelidikan kasus korupsi masih sangat minim. "Minimal anggaran penanganan kasus korupsi bisa ditambah lagi agar penanganannya lebih maksimal," harapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4873 seconds (0.1#10.140)