Kasus Penistaan Agama, Besok Dua Polisi Jadi Saksi di Sidang Ahok
A
A
A
JAKARTA - Dalam agenda kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi. Dua saksi diantaranya adalah polisi dari Polres Bogor.
Kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menyebut jika sidang besok tetap memeriksa saksi dari JPU. Sirra menyebut akan ada lima orang yang bersaksi.
"Saksi dari pelapor, tiga orang, dan dua polisi dari Polres Bogor," kata Sirra kepada SINDOnews, Senin (16/1/2017).
Sirra mengatakan jika kehadiran dua personel kepolisian dari Polres Bogor adalah untuk mengkonfirmasi terkait laporan salah satu saksi yang dirasa kuasa hukum Ahok berbeda. Saksi itu bernama Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Willyuddin Abdul Rasyid Dhani melaporkan Ahok ke Polres Bogor pada Jumat (7/10/2016) dengan Laporan Polisi Nomor LPI 1134x 2016/JBRIPOLRES Bogor Kota. Sirra menyebut jika laporan ini diakui Willyuddin dilayangkan ketika sore hari.
"Faktanya laporan ini dilakukan siang hari pukul 11.00 WIB. Ini harus kita konfirmasi, ketidakcocokan laporan polisi dengan keterangan di persidangan," kata Sirra.
Kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menyebut jika sidang besok tetap memeriksa saksi dari JPU. Sirra menyebut akan ada lima orang yang bersaksi.
"Saksi dari pelapor, tiga orang, dan dua polisi dari Polres Bogor," kata Sirra kepada SINDOnews, Senin (16/1/2017).
Sirra mengatakan jika kehadiran dua personel kepolisian dari Polres Bogor adalah untuk mengkonfirmasi terkait laporan salah satu saksi yang dirasa kuasa hukum Ahok berbeda. Saksi itu bernama Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Willyuddin Abdul Rasyid Dhani melaporkan Ahok ke Polres Bogor pada Jumat (7/10/2016) dengan Laporan Polisi Nomor LPI 1134x 2016/JBRIPOLRES Bogor Kota. Sirra menyebut jika laporan ini diakui Willyuddin dilayangkan ketika sore hari.
"Faktanya laporan ini dilakukan siang hari pukul 11.00 WIB. Ini harus kita konfirmasi, ketidakcocokan laporan polisi dengan keterangan di persidangan," kata Sirra.
(ysw)