Imigrasi Grebek Tenaga Kerja Asing Ilegal Asal China
A
A
A
BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mengamankan sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang diduga menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) disebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Mereka diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, saat operasi pengawasan dan penindakkan terhadap sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Rabu (11/1)siang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno mengatakan, kesembilan orang TKA asal China ini diamankan, saat pihaknya sedang mengadakan pengawasan terhadap warganegara asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi.
Alhasil, kata Sutrisno, ditemukan sebanyak 9 orang TKA asal China di perusahaan bernama PT Batawang Indonesia, di Jalan raya Serang-Cibarusah, Desa Pasir Randu, RT5/9, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Mereka kita amankan saat sedang bekerja lapangan di perusahaan tersebut sehingga, kita menduga para pekerja asing ini melanggar UU keimigrasian, dengan gunakan Kitas yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi," kata Sutrisno, Kamis (12/1/2017) malam.
Hasil pemeriksaan petugas, sebanyak 8 orang diduga menggunakan Kitas yang bukan dikeluarkan Kantor Imigrasi kelas II Bekasi melainkan, dari kantor Imigrasi lain di wilayah Jabodetabek. Dan satu orang lainnya, didapati gunakan paspor atau izin tinggal kunjungan saja.
"Jadi, dari pemeriksaan Kitas mereka diduga, tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan diperusahaan tersebut. Karena, Kitas yang dimiliki mereka terdaftar sebagai Direktur dan Komisaris utama, tapi saat diamankan mereka hanya sebagai pekerja dilapangan," jelas Sutrisno.
Pihaknya, saat ini masih terus menyelidiki sembilan orang pekerja asing yang diamankan di perusahaan yang bergerak atau memproduksi bata ringan atau hable, dengan melakukan pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.
"Kami masih terus memeriksa mereka, dan jika nanti unsur pelanggarannya terpenuhi maka, kami bakal memberikan sangsi kepada mereka berupa, sanksi administrasi seperti, langsung dideportasi, pencekalan atau larangan tinggal di Indonesia kepada mereka. Atau bisa juga sampai keranah penyidikan," terang Sutrisno.
Mereka diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, saat operasi pengawasan dan penindakkan terhadap sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Rabu (11/1)siang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno mengatakan, kesembilan orang TKA asal China ini diamankan, saat pihaknya sedang mengadakan pengawasan terhadap warganegara asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi.
Alhasil, kata Sutrisno, ditemukan sebanyak 9 orang TKA asal China di perusahaan bernama PT Batawang Indonesia, di Jalan raya Serang-Cibarusah, Desa Pasir Randu, RT5/9, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Mereka kita amankan saat sedang bekerja lapangan di perusahaan tersebut sehingga, kita menduga para pekerja asing ini melanggar UU keimigrasian, dengan gunakan Kitas yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi," kata Sutrisno, Kamis (12/1/2017) malam.
Hasil pemeriksaan petugas, sebanyak 8 orang diduga menggunakan Kitas yang bukan dikeluarkan Kantor Imigrasi kelas II Bekasi melainkan, dari kantor Imigrasi lain di wilayah Jabodetabek. Dan satu orang lainnya, didapati gunakan paspor atau izin tinggal kunjungan saja.
"Jadi, dari pemeriksaan Kitas mereka diduga, tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan diperusahaan tersebut. Karena, Kitas yang dimiliki mereka terdaftar sebagai Direktur dan Komisaris utama, tapi saat diamankan mereka hanya sebagai pekerja dilapangan," jelas Sutrisno.
Pihaknya, saat ini masih terus menyelidiki sembilan orang pekerja asing yang diamankan di perusahaan yang bergerak atau memproduksi bata ringan atau hable, dengan melakukan pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.
"Kami masih terus memeriksa mereka, dan jika nanti unsur pelanggarannya terpenuhi maka, kami bakal memberikan sangsi kepada mereka berupa, sanksi administrasi seperti, langsung dideportasi, pencekalan atau larangan tinggal di Indonesia kepada mereka. Atau bisa juga sampai keranah penyidikan," terang Sutrisno.
(pur)