DPRD Akan Kawal dan Soroti Pejabat yang Baru Dilantik
A
A
A
BEKASI - Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan, rotasi dan mutasi pegawai memang harus dilaksanakan karena mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat. Meski begitu, DPRD belum bisa menilai kompetensi pegawai yang menduduki kursi jabatan.
Ariyanto menyatakan, legislatif sedang mempelajari dokumen para pegawai yang dirotasi dan dimutasi oleh pihak eksekutif. Pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan eksekutif karena pemilihan pegawai eselon II hingga IV merupakan hak prerogratif (hak istimewa) kepala daerah.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi para pejabat yang baru dilantik. Apabila ke depan tidak ada kecakapan atau kesalahan dalam bekerja, lembaganya meminta kepada eksekutif untuk mengevaluasinya.”Kalau tidak cakap harus dievaluasi,” katanya.
Menurutnya, percepatan pelantikan kepada seluruh pegawai demi kepentingan penyerapan anggaran. Sebab bila mereka segera dilantik, para pejabat akan mengadakan rapat bersama dengan anggota legislatif di bidangnya masing-masing.”Bulan dua anggaran harus diserap,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi merotasi dan memutasi 206 pejabat di lingkunganya. Pasalnya, mutasi tersebut mengacu pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 terkait SOTK baru.
”Ada 33 pejabat eselon II dan 173 pejabat eselon III yang resmi dilantik,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (11/1). Menurut dia, pegawai yang terpilih untuk menduduki kursi jabatan telah melalui proses pemikiran dan pertimbangan yang sesuai dengan aturan.
Ariyanto menyatakan, legislatif sedang mempelajari dokumen para pegawai yang dirotasi dan dimutasi oleh pihak eksekutif. Pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan eksekutif karena pemilihan pegawai eselon II hingga IV merupakan hak prerogratif (hak istimewa) kepala daerah.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi para pejabat yang baru dilantik. Apabila ke depan tidak ada kecakapan atau kesalahan dalam bekerja, lembaganya meminta kepada eksekutif untuk mengevaluasinya.”Kalau tidak cakap harus dievaluasi,” katanya.
Menurutnya, percepatan pelantikan kepada seluruh pegawai demi kepentingan penyerapan anggaran. Sebab bila mereka segera dilantik, para pejabat akan mengadakan rapat bersama dengan anggota legislatif di bidangnya masing-masing.”Bulan dua anggaran harus diserap,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi merotasi dan memutasi 206 pejabat di lingkunganya. Pasalnya, mutasi tersebut mengacu pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 terkait SOTK baru.
”Ada 33 pejabat eselon II dan 173 pejabat eselon III yang resmi dilantik,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (11/1). Menurut dia, pegawai yang terpilih untuk menduduki kursi jabatan telah melalui proses pemikiran dan pertimbangan yang sesuai dengan aturan.
(pur)