Saksi Pelapor Mengaku Tak Kenal Buni Yani
A
A
A
JAKARTA - Saksi pelapor pertama, Pedri Kasman, yang menjabat Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengaku tidak kenal sama sekali dengan terdakwa Buni Yani. Dirinya mengaku kenal dengan Buni Yani setelah pihaknya melaporkan dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
"Sempat ditanya soal kedekatanya dengan Buni Yani, tapi saya jelaskan, sebelum saya melaporkan saya sama sekali tidak kenal dengan Buni Yani. Dan laporan saya sama sekali tidak ada hubungannya dengan Buni Yani," kata Pedri usai menjadi saksi sidang Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Pedri melanjutkan, pada 28 Desember 2016 kemarin, Buni Yani sempat mendatangi kantor Dakwah Muhammadiyah. "Oh itu kunjungan biasa. Sebagai tamu, kami sebagai tuan rumah ya kami layani siapa saja yang datang," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Pedri juga menegaskan tak perlu melakukan klarifikasi atau tabayun terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang kemudian dianggap menodakan agama. Menurut Pedri, penodaan agama sudah termasuk perbuatan pidana, sehingga tak perlu melakukan klarifikasi. "Saya sudah jelaskan, tabayun itu konteksnya berbeda. Ini kan kasus hukum. Kasus hukum tidak ada tabayun-tabayunan," kata Pedri.
Sebelumnya diberitakan, pada sidang kelima kali ini, ada lima orang saksi dari JPU yang akan membacakan keterangannya di hadapan majelis hakim. Namun baru dua saja yang sudah dimintai keterangan.
"Sempat ditanya soal kedekatanya dengan Buni Yani, tapi saya jelaskan, sebelum saya melaporkan saya sama sekali tidak kenal dengan Buni Yani. Dan laporan saya sama sekali tidak ada hubungannya dengan Buni Yani," kata Pedri usai menjadi saksi sidang Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Pedri melanjutkan, pada 28 Desember 2016 kemarin, Buni Yani sempat mendatangi kantor Dakwah Muhammadiyah. "Oh itu kunjungan biasa. Sebagai tamu, kami sebagai tuan rumah ya kami layani siapa saja yang datang," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Pedri juga menegaskan tak perlu melakukan klarifikasi atau tabayun terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang kemudian dianggap menodakan agama. Menurut Pedri, penodaan agama sudah termasuk perbuatan pidana, sehingga tak perlu melakukan klarifikasi. "Saya sudah jelaskan, tabayun itu konteksnya berbeda. Ini kan kasus hukum. Kasus hukum tidak ada tabayun-tabayunan," kata Pedri.
Sebelumnya diberitakan, pada sidang kelima kali ini, ada lima orang saksi dari JPU yang akan membacakan keterangannya di hadapan majelis hakim. Namun baru dua saja yang sudah dimintai keterangan.
(pur)