Berkas Dinilai Kurang Lengkap, Polda Kembali Periksa Buni Yani
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali Buni Yani untuk dimintai keterangannya terkait kasus ujaran kebencian dan penghasutan berbau SARA. Adapun Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, pada Senin (9/1/2017) ini," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian pada wartawan, Senin (9/1/2017).
Aldwin mempertanyakan tentang nasib berkas pemeriksaan kliennya yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap tidak lengkap pada 19 Desember 2016 lalu.
Namun, lanjut Aldwin, hingga saat ini kejaksaan belum kembali menerima perbaikan berkas tersebut. Seharusnya, berkas tersebut sudah diperbaiki dan dikembalikan ke kejaksaan dalam tenggat waktu 14 hari sesuai KUHAP.
"Menurut kami pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," katanya.
Dia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya sejak awal terlalu memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani. Maka itu, dia meminta agar status tersangka terhadap kliennya itu segera digugurkan.
"Jadi, sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan ini," katanya.
"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, pada Senin (9/1/2017) ini," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian pada wartawan, Senin (9/1/2017).
Aldwin mempertanyakan tentang nasib berkas pemeriksaan kliennya yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap tidak lengkap pada 19 Desember 2016 lalu.
Namun, lanjut Aldwin, hingga saat ini kejaksaan belum kembali menerima perbaikan berkas tersebut. Seharusnya, berkas tersebut sudah diperbaiki dan dikembalikan ke kejaksaan dalam tenggat waktu 14 hari sesuai KUHAP.
"Menurut kami pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," katanya.
Dia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya sejak awal terlalu memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani. Maka itu, dia meminta agar status tersangka terhadap kliennya itu segera digugurkan.
"Jadi, sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan ini," katanya.
(whb)