Februari, Pemprov DKI Launching 160 Unit Mesin Parkir
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan me-launching sebanyak 160 unit mesin parkir di ruas parkir on street Jakarta. Anggaran ratusan unit mesin parkir ini mencapai Rp20 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pada Februari mendatang akan me-launching 160 unit mesin parkir di 28 titik ruas jalan parkir on street. "160 unit tersebut dibeli sendiri melalui e-catalog oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir dengan anggaran sekitar Rp 20 Miliar," kata Andri kepada wartawan, Jumat 6, Januari 2017 kemarin.
Andri menuturkan, pihaknya sedang membangun sistem integrasi mesin parkir satu dan yang lainnya. Termasuk dengan sistem teknologi pembayaran secara online.
"Sistem online pembayaran dan pengawasan harus dibangun supaya tidak ada lagi kebocoran. Kalau macet ya pasti masih ada, karena mesin parkir itu hanya instrumen pembatasan," kata Andri Yansyah.
Dalam pola transportasi makro, lanjut Andri, ada tiga cara untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, yakni pembangunan infrastruktur, penambahan dan perbaikan moda transportasi massal, serta pengaturan pembatasan kendaraan.
Menurut Andiri, parkir mesin merupakan bagian dari pembatasan kendaraan sama halnya dengan Electronic Road Pricing (ERP). Artinya, kemacetan itu harus diurai secara berbarengan dan tidak bisa bergantung hanya pada satu instrument.
"Sekarang kan lagi dibangun infrastrur jalan, Mass Rapid Transit dan perbaikan bus. Nah mesin parkir terus ditambah dan ERP sedang lelang. Semuanya selesai berbarengan pada 2018, jadi kemacetan baru terurai seitar 2019," ujarnya.
Kepala BLUD Dishubtrans Parkir DKI Jakarta Tiodor Sianturi mengakui efektivitas pemasangan mesin parkir di tiga lokasi TPE percontohan belum dapat mewujudkan tujuan TPE. Sebab, tiga lokasi parkir tersebut dikelola oleh pihak ketiga yang berwenang mengelola dan membayar juru parkir sampai pertengahan 2017 nanti.
Sementara pihaknya hanya mendapatkan sekitar 30% dari retribusi yang didapatkan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, lanjut Tio, BLUD yang memiliki aturan mengelola dan menggunakan hasil retribusi sendiri untuk keperluan parkir akhirnya memilih mengadakan mesin parkir sendiri melalui e-catalog.
Hasilnya, pada tahap pertama akhir tahun lalu, pihaknya telah memasang 42 unit (TPE) di sejumlah kawasan, yakni Jalan Ir H Juanda dan Jalan Pecenongan 10, Jakarta Pusat. Kemudian, Jalan Pinangsia Raya, Pinangsia I, II, dan III, Jakarta Barat.
"Jadi pengguna bayar dulu ke juru parkir dan juru parkir akan menggunakan uang elektroniknya ke mesin parkir. Nah karena pengelolaannya di pihak ketiga, kami juga kesulitan mengawasi. Kalau TPE yang kami sudah beli sendiri, kami jamin tidak ada lagi pungli dan kemacetan," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pada Februari mendatang akan me-launching 160 unit mesin parkir di 28 titik ruas jalan parkir on street. "160 unit tersebut dibeli sendiri melalui e-catalog oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir dengan anggaran sekitar Rp 20 Miliar," kata Andri kepada wartawan, Jumat 6, Januari 2017 kemarin.
Andri menuturkan, pihaknya sedang membangun sistem integrasi mesin parkir satu dan yang lainnya. Termasuk dengan sistem teknologi pembayaran secara online.
"Sistem online pembayaran dan pengawasan harus dibangun supaya tidak ada lagi kebocoran. Kalau macet ya pasti masih ada, karena mesin parkir itu hanya instrumen pembatasan," kata Andri Yansyah.
Dalam pola transportasi makro, lanjut Andri, ada tiga cara untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, yakni pembangunan infrastruktur, penambahan dan perbaikan moda transportasi massal, serta pengaturan pembatasan kendaraan.
Menurut Andiri, parkir mesin merupakan bagian dari pembatasan kendaraan sama halnya dengan Electronic Road Pricing (ERP). Artinya, kemacetan itu harus diurai secara berbarengan dan tidak bisa bergantung hanya pada satu instrument.
"Sekarang kan lagi dibangun infrastrur jalan, Mass Rapid Transit dan perbaikan bus. Nah mesin parkir terus ditambah dan ERP sedang lelang. Semuanya selesai berbarengan pada 2018, jadi kemacetan baru terurai seitar 2019," ujarnya.
Kepala BLUD Dishubtrans Parkir DKI Jakarta Tiodor Sianturi mengakui efektivitas pemasangan mesin parkir di tiga lokasi TPE percontohan belum dapat mewujudkan tujuan TPE. Sebab, tiga lokasi parkir tersebut dikelola oleh pihak ketiga yang berwenang mengelola dan membayar juru parkir sampai pertengahan 2017 nanti.
Sementara pihaknya hanya mendapatkan sekitar 30% dari retribusi yang didapatkan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, lanjut Tio, BLUD yang memiliki aturan mengelola dan menggunakan hasil retribusi sendiri untuk keperluan parkir akhirnya memilih mengadakan mesin parkir sendiri melalui e-catalog.
Hasilnya, pada tahap pertama akhir tahun lalu, pihaknya telah memasang 42 unit (TPE) di sejumlah kawasan, yakni Jalan Ir H Juanda dan Jalan Pecenongan 10, Jakarta Pusat. Kemudian, Jalan Pinangsia Raya, Pinangsia I, II, dan III, Jakarta Barat.
"Jadi pengguna bayar dulu ke juru parkir dan juru parkir akan menggunakan uang elektroniknya ke mesin parkir. Nah karena pengelolaannya di pihak ketiga, kami juga kesulitan mengawasi. Kalau TPE yang kami sudah beli sendiri, kami jamin tidak ada lagi pungli dan kemacetan," ucapnya.
(whb)