Kenaikkan Biaya STNK, DKI Hanya Bisa Turuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Kamis, 05 Januari 2017 - 16:34 WIB
Kenaikkan Biaya STNK,...
Kenaikkan Biaya STNK, DKI Hanya Bisa Turuti Kebijakan Pemerintah Pusat
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bisa menuruti keputusan dari pemerintah pusat terkait biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang naik hingga tiga kali lipat.

"Sebenarnya itu mengatur ketentuannya bukan Pergub," kata Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017).

Sumarsono menyebut, jika kenaikan sudah lama tidak naik. Sehingga, kenaikan seperti ini dianggap wajar-wajar saja.

"Sebagian masyarakat ada keberatan karena ada lonjakan. Karena itu saya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh. Yang saya bisa pahami bahwa ini STNK lama tidak naik. Ya sifatnya penyesuaian wajar saja," kata pria yang akrab disapa Soni.

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku jika kenaikan ini merupakan kebijakan pusat. Dan kenaikan ini masuk dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Bukan merupakan pajak daerah yang ada di DKI Jakarta.

"Jadi STNK itu implikasi dari kebijakan pusat, itu non pajak. Sekarang reaksi masyarakat merasa keberatan, tapi kita melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pusat," kata Edi ditempat yang sama.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)