Dituduh Rasis, Ahok Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Berita Acara pemeriksaan (BAP) Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin berakhir di kantor polisi. Pasalnya, terdakwa kasus penistaan agama itu kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA).
Koordinator ACTA Habiburokhman mengatakan, Ahok sudah melakukan rasis dengan menafsirkan Habib Novel Barmukmin tak mau bekerja di perusahaan non muslim. Ahok sudah mencampuradukan aqidah dan pekerjaan seseorang.
Novel memang tak ingin dipimpin pemimpin yang tak seiman lantaran ada ajaran agama yang menganjurkan seperti itu. Namun, Ahok sudah menyatakan kalau Novel malu bekerja di perusahaan non muslim (Pizza Hut).
"Dia sudah rasis dan menebar kebencian permusuhan antar agama. Padahal Novel tak pernah menyatakan seperti itu. Dia bekerja beda dengan cari pemimpin. Bekerja itu halal, peras keringat dan tenaga," terangnya di Jakarta, Kamis (5/2/2017).
Habiburokhman juga akan membawa sejumlah barang bukti seperti rekaman berita soal ucapan Ahok, transkrip, dan satu berita online yang menjadi alat untuk menjerat Cagub DKI itu. Dia yakin Ahok bakal dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berisi perbuatan melawan kebencian atas dasar suku, agama, dan RAS.
"Saya yakin bisa dijerat. Karena Ahok berbicara di luar persidangan (saat konfrensi pers). Kami akan melapor siang ini," katanya.
Koordinator ACTA Habiburokhman mengatakan, Ahok sudah melakukan rasis dengan menafsirkan Habib Novel Barmukmin tak mau bekerja di perusahaan non muslim. Ahok sudah mencampuradukan aqidah dan pekerjaan seseorang.
Novel memang tak ingin dipimpin pemimpin yang tak seiman lantaran ada ajaran agama yang menganjurkan seperti itu. Namun, Ahok sudah menyatakan kalau Novel malu bekerja di perusahaan non muslim (Pizza Hut).
"Dia sudah rasis dan menebar kebencian permusuhan antar agama. Padahal Novel tak pernah menyatakan seperti itu. Dia bekerja beda dengan cari pemimpin. Bekerja itu halal, peras keringat dan tenaga," terangnya di Jakarta, Kamis (5/2/2017).
Habiburokhman juga akan membawa sejumlah barang bukti seperti rekaman berita soal ucapan Ahok, transkrip, dan satu berita online yang menjadi alat untuk menjerat Cagub DKI itu. Dia yakin Ahok bakal dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berisi perbuatan melawan kebencian atas dasar suku, agama, dan RAS.
"Saya yakin bisa dijerat. Karena Ahok berbicara di luar persidangan (saat konfrensi pers). Kami akan melapor siang ini," katanya.
(mhd)