Plt Gubernur Akan Revisi Pergub yang Dikeluarkan Ahok Terkait ERP
A
A
A
JAKARTA - Operasional sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta kembali mundur dari yang dijadwalkan pada 2018 mendatang. Peraturan Gubernur (Pergub) No 149/2016 tentang ERP yang dibuat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terindikasi monopoli usaha.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, berdasarkan diskusi yang dilakukan bersama Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan Dinas Perhubungan beserta beberapa peabat Pemprov DKI lainnya, Pergub No 149/2016 tentang ERP harus direvisi.
Sebab, di dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c pada Pergub yang dimaksud, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.
"Hal ini berpotensi melanggar ketentuan UU No 5/1999. Pasalnya, terdapat pembatasan penggunaan teknologi dalam penerapan ERP, yaitu hanya dengan teknologi DSRC. Jadi harus ada penyesuaian di Pergub dengan UU. Syukurnya Plt sangat bijak," kata Syarkawi Rauf di Balai Kota kemarin.
Syarkawi menjelaskan, pada prinsipnya KPPU tidak berniat untuk menghalangi proses operasional ERP di Jakarta. Namun, apabila dibiarkan, KPPU menemukan dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam Pergub ERP Provinsi DKI Jakarta yang hanya menyebutkan satu penggunaan teknologi yakni, DSRC.
Padahal, lanjut Syarkawi, masih terdapat teknologi lain yang dapat digunakan dalam ERP, seperti teknologi Radio Frequency Identification/ RFID, Global Positioning System/ GPS (Satellite), Automatic Number Plate Recognition/ ANPR (Camera), Gabungan antara DSRC dan ANPR. Sementara itu disisi lain, teknologi DSRC ini ternyata juga mulai ditinggalkan oleh negara-negara yang menerapkan sistem ERP.
"Plt sebut akan merevisi hanya dalam waktu dua minggu. Ini merupakan langkah yang tepat. Sehingga operasional ERP dapat berjalan tanpa adanya pelanggaran," ujarnya.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, akan merevisi Pergub 149/2016 yang dikeluarkan Gubernur nonaktif Ahok dalam waktu dua minggu ke depan. Sebab, setelah mendapatkan surat dari KPPU yang mengindikasikan adanya monopoli usaha dengan menyebutkan teknologi DSRC, pihaknya terus mempelajarinya dan meneruskannya dengan diskusi bersama KPPU. Hasilnya memang tidak fair menyebutkan teknologi dalam Pergub yang menjadi acuan lelang.
Untuk itu, lanjut Sumarsono, dalam diskusi disepakati akan merevisi Pasal 8 tanpa harus menyebutkan kata DSRC dan diganti dengan parameter yang menunjukan kriteria. Menurut Sumarsono, dengan kriteria akan memenuhi persyaratan.
Namun, Sumarsono belum bisa menyebutkan apa saja persyaratan tersebut lantaran baru akan merevisi Pergub tersebut. "Ada dua sisi, dari sisi Pemda melakukan pengkajian yang approven betul adalah DSRC 5,8 diberbagai tempat ini sudah terbukti, tapi toh demikian tidak boleh kemudian kita menegaskan bagaiamana lelang kok menyebutkan merek. Misalnya sedan merek Honda kan tidak boleh. itu tergantung proses kompetisi saja," ujarnya.
Dengan adanya revisi yang mebutuhkan waktu dua minggu, lanjut Sumarsono pastinya akan memundurkan waktu operasional yang sudah ditargetkan pada 2018. Namun, dia memastikan tetap akan beroperasi sebelum Mass Rapid Transit (MRT) beroperasi pada Maret 2019 mengingat target akhir operasional ERP harus dilakukan sebelum operasional MRT.
"Tidak perlu ada uji coba dan kajian lagi. Nanti kan mereka mengajukan proposal, nah kita lihat teknologi yang diajukannya. Termasuk hasilnya, pastinya yang sudah melakukan uji coba memiliki nilai lebih. Nanti lelangnya beauty contest karena tidak gunakan anggaran. Saya rasa tidak lama prosesnya," ungkapnya.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, berdasarkan diskusi yang dilakukan bersama Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan Dinas Perhubungan beserta beberapa peabat Pemprov DKI lainnya, Pergub No 149/2016 tentang ERP harus direvisi.
Sebab, di dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c pada Pergub yang dimaksud, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.
"Hal ini berpotensi melanggar ketentuan UU No 5/1999. Pasalnya, terdapat pembatasan penggunaan teknologi dalam penerapan ERP, yaitu hanya dengan teknologi DSRC. Jadi harus ada penyesuaian di Pergub dengan UU. Syukurnya Plt sangat bijak," kata Syarkawi Rauf di Balai Kota kemarin.
Syarkawi menjelaskan, pada prinsipnya KPPU tidak berniat untuk menghalangi proses operasional ERP di Jakarta. Namun, apabila dibiarkan, KPPU menemukan dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam Pergub ERP Provinsi DKI Jakarta yang hanya menyebutkan satu penggunaan teknologi yakni, DSRC.
Padahal, lanjut Syarkawi, masih terdapat teknologi lain yang dapat digunakan dalam ERP, seperti teknologi Radio Frequency Identification/ RFID, Global Positioning System/ GPS (Satellite), Automatic Number Plate Recognition/ ANPR (Camera), Gabungan antara DSRC dan ANPR. Sementara itu disisi lain, teknologi DSRC ini ternyata juga mulai ditinggalkan oleh negara-negara yang menerapkan sistem ERP.
"Plt sebut akan merevisi hanya dalam waktu dua minggu. Ini merupakan langkah yang tepat. Sehingga operasional ERP dapat berjalan tanpa adanya pelanggaran," ujarnya.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, akan merevisi Pergub 149/2016 yang dikeluarkan Gubernur nonaktif Ahok dalam waktu dua minggu ke depan. Sebab, setelah mendapatkan surat dari KPPU yang mengindikasikan adanya monopoli usaha dengan menyebutkan teknologi DSRC, pihaknya terus mempelajarinya dan meneruskannya dengan diskusi bersama KPPU. Hasilnya memang tidak fair menyebutkan teknologi dalam Pergub yang menjadi acuan lelang.
Untuk itu, lanjut Sumarsono, dalam diskusi disepakati akan merevisi Pasal 8 tanpa harus menyebutkan kata DSRC dan diganti dengan parameter yang menunjukan kriteria. Menurut Sumarsono, dengan kriteria akan memenuhi persyaratan.
Namun, Sumarsono belum bisa menyebutkan apa saja persyaratan tersebut lantaran baru akan merevisi Pergub tersebut. "Ada dua sisi, dari sisi Pemda melakukan pengkajian yang approven betul adalah DSRC 5,8 diberbagai tempat ini sudah terbukti, tapi toh demikian tidak boleh kemudian kita menegaskan bagaiamana lelang kok menyebutkan merek. Misalnya sedan merek Honda kan tidak boleh. itu tergantung proses kompetisi saja," ujarnya.
Dengan adanya revisi yang mebutuhkan waktu dua minggu, lanjut Sumarsono pastinya akan memundurkan waktu operasional yang sudah ditargetkan pada 2018. Namun, dia memastikan tetap akan beroperasi sebelum Mass Rapid Transit (MRT) beroperasi pada Maret 2019 mengingat target akhir operasional ERP harus dilakukan sebelum operasional MRT.
"Tidak perlu ada uji coba dan kajian lagi. Nanti kan mereka mengajukan proposal, nah kita lihat teknologi yang diajukannya. Termasuk hasilnya, pastinya yang sudah melakukan uji coba memiliki nilai lebih. Nanti lelangnya beauty contest karena tidak gunakan anggaran. Saya rasa tidak lama prosesnya," ungkapnya.
(whb)