Sidang Ahok Disiarkan Langsung Dikhawatirkan Pengaruhi Keterangan Saksi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat hukum pidana sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof DR Romli Atmasasmita mengapresiasi langkah yang diambil PN Jakut untuk tidak menyiarkan sidang Ahok secara live.
Romli menjelaskan, langkah ini sudah tepat karena dikhawatirkan saat membacakan keterangannya, masing-masing saksi mengubah data.
"Pembentuk undang-undang khawatir masing-masing saksi akan berbohong atau mengubah keterangan dalam BAP sehingga fakta persidangan sudah direkayasa dan majelis sulit menemukan kebenaran materil dari suatu perkara," kata Romli saat dihubungi SINDOnews, Selasa (3/1/2017).
Romli membandingkan dengan sidang Jessica Kumala Wongso yang disiarkan secara live saat mendengarkan keterangan para saksi. Hal itu dianggap melanggar melanggar Pasal 159 ayat (1) KUHAP dalam proses pembuktian, pemeriksaan saksi atau ahli yang menimbulkan perdebatan di masyarakat. Apalagi, perkara Ahok ini sangat sensitif dan menarik perhatian publik.
Jika kasus Ahok disiarkan secara live, seperti kasus Jessica, dikhawatirkan saksi atau ahli telah mengetahui keterangannya karena melihat tayangan langsung dari televisi.
Sebelumnya diberitakan, awak media dilarang melakukan peliputan di dalam ruang auditorium Kementerian Pertanian. Baik media elektronik, cetak maupun online tertahan di luar tempat sidang.
Romli menjelaskan, langkah ini sudah tepat karena dikhawatirkan saat membacakan keterangannya, masing-masing saksi mengubah data.
"Pembentuk undang-undang khawatir masing-masing saksi akan berbohong atau mengubah keterangan dalam BAP sehingga fakta persidangan sudah direkayasa dan majelis sulit menemukan kebenaran materil dari suatu perkara," kata Romli saat dihubungi SINDOnews, Selasa (3/1/2017).
Romli membandingkan dengan sidang Jessica Kumala Wongso yang disiarkan secara live saat mendengarkan keterangan para saksi. Hal itu dianggap melanggar melanggar Pasal 159 ayat (1) KUHAP dalam proses pembuktian, pemeriksaan saksi atau ahli yang menimbulkan perdebatan di masyarakat. Apalagi, perkara Ahok ini sangat sensitif dan menarik perhatian publik.
Jika kasus Ahok disiarkan secara live, seperti kasus Jessica, dikhawatirkan saksi atau ahli telah mengetahui keterangannya karena melihat tayangan langsung dari televisi.
Sebelumnya diberitakan, awak media dilarang melakukan peliputan di dalam ruang auditorium Kementerian Pertanian. Baik media elektronik, cetak maupun online tertahan di luar tempat sidang.
(ysw)