Sidang Ahok Dilarang Disiarkan Langsung, Pengamat: Ini yang Benar
A
A
A
JAKARTA - Pada sidang keempat kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak memperbolehkan awak media meliput.
Menanggapi hal tersebut pengamat hukum pidana sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof DR Romli Atmasasmita justru membenarkan langkah tersebut.
"Justru sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi, ya begitu," kata Romli saat dihubungi SINDOnews, Selasa (3/1/2017).
Ia pun membandingkan dengan proses sidang Jessica Kumala Wongso yang disiarkan secara langsung dalam durasi yang lama. "Justru sidang Jessica yang tidak boleh di dalam KUHAP. Keterangan saksi dari penuntut umum atau sebaliknya tidak boleh didengar oleh masing-masing saksi," katanya.
Sidang keempat Ahok saat ini digelar di auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan pihak JPU.
Menanggapi hal tersebut pengamat hukum pidana sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof DR Romli Atmasasmita justru membenarkan langkah tersebut.
"Justru sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi, ya begitu," kata Romli saat dihubungi SINDOnews, Selasa (3/1/2017).
Ia pun membandingkan dengan proses sidang Jessica Kumala Wongso yang disiarkan secara langsung dalam durasi yang lama. "Justru sidang Jessica yang tidak boleh di dalam KUHAP. Keterangan saksi dari penuntut umum atau sebaliknya tidak boleh didengar oleh masing-masing saksi," katanya.
Sidang keempat Ahok saat ini digelar di auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan pihak JPU.
(ysw)