Pengunjung Sidang Ahok di Kementan Dibatasi 80 Orang

Selasa, 03 Januari 2017 - 02:35 WIB
Pengunjung Sidang Ahok di Kementan Dibatasi 80 Orang
Pengunjung Sidang Ahok di Kementan Dibatasi 80 Orang
A A A
JAKARTA - Polisi akan membatasi jumlah pengunjung sidang dugaan kasus penistaan agama yang digelar di Auditorium Kementan. Sebab, jumlah kursi yang ada di ruangan sidang hanya muat 80 orang saja.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Setiawan mengatakan, kapasitas jumlah kursi yang ada di Auditorium Kementan itu hanya 80 kursi saja. Maka itu, polisi pun akan membatasi jumlah pengunjung yang boleh masuk ruangan sidang yang digelar pada Selasa, 3 Januari 2017.

"Jadi, sesuai putusan PN Jakut, jumlah pengunjung dibatasi sesuai kapasitas yang hanya ada 80 kursi itu. Pengunjung dari GNPF-MUI 40 orang maksimal dan pihak Ahok juga 40 orang maksimal," ujarnya pada wartawan di Auditorium Kementan, Jaksel, Senin (2/1/2017).

Menurutnya, pengunjung yang diperbolehkan masuk itu hanya yang memiliki name tag yang diberikan dari pihak kepolisian. Namun, dia tak membeberkan secara rinci kriteria pengunjung seperti apa yang akan diberikan name tag tersebut.

"Kita bagi secara berkeadilan siapa yang boleh ikut jalannya sidang. Kami kasih name tag atau tanda pengenal bagi pengunjung nanti, kita sortir semua," tuturnya.

Iwan menambahkan, di dalam Auditorium Kementan itu, polisi juga akan melalukan pengamanan pula untuk mengantisipasi jalannya sidang tak berjalan dengan tertib.

Pengamanan dilakukan sebanyak empat ring, ring pertama di ruang sidang, Auditorium Kementan. Riang kedua di pelataran Gedung Kementan. Ring ketiga di depan atau luar gedung Kementan. Dan keempat di seputaran Gedung Kementan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5483 seconds (0.1#10.140)