Sidang Ahok Besok Tak Disiarkan Secara Live
A
A
A
JAKARTA - Polisi memastikan sidang keempat kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) besok tidak akan disiarkan langsung televisi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kapores Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, sidang dugaan kasus penistaan agama yang keempat itu digelar di Gedung D Kementrian Pertanian, tepat di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan RM Harsono, nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Adapun pemindahan sidang itu berdasarkan putusan MA.
Namun, kata Iwan, dalam teknisnya, sidang dugaan kasus penistaan agama yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu tidak lagi dilakukan secara live. Itu semua berdasarkan putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jadi sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa BTP itu, media hanya diberikan keleluasaan di luar ruangan sidang saja," ujarnya pada wartawan di Auditorium Kementan, Senin (2/1/2017).
"Jadi, kalau media mau masuk ruangan sidang, yah harus dapat izin dahulu dari PN Jakarta Utara," katanya.
Iwan menambahkan, media hanya diperbolehkan masuk hingga pada ring dua saja, yakni di pelataran Kementan, tapi tak boleh masuk ruangan sidang yang ada di dalam Auditorium Kementan. Sedang massa pendemo hanya diperbolehkan berada di ring tiga, yakni luar gedung Auditorium Kementan.
Kapores Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, sidang dugaan kasus penistaan agama yang keempat itu digelar di Gedung D Kementrian Pertanian, tepat di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan RM Harsono, nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Adapun pemindahan sidang itu berdasarkan putusan MA.
Namun, kata Iwan, dalam teknisnya, sidang dugaan kasus penistaan agama yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu tidak lagi dilakukan secara live. Itu semua berdasarkan putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jadi sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa BTP itu, media hanya diberikan keleluasaan di luar ruangan sidang saja," ujarnya pada wartawan di Auditorium Kementan, Senin (2/1/2017).
"Jadi, kalau media mau masuk ruangan sidang, yah harus dapat izin dahulu dari PN Jakarta Utara," katanya.
Iwan menambahkan, media hanya diperbolehkan masuk hingga pada ring dua saja, yakni di pelataran Kementan, tapi tak boleh masuk ruangan sidang yang ada di dalam Auditorium Kementan. Sedang massa pendemo hanya diperbolehkan berada di ring tiga, yakni luar gedung Auditorium Kementan.
(ysw)