Imigrasi Jakpus Amankan 11 WNA Ilegal di Apartemen Green Pramuka City
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat bekerjasama dengan Kodim 0501 menggelar operasi gabungan pada 29-30 Desember 2016. Target kali ini adalah WNA bermasalah yang ada di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliyadin Hidayawan menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan, petugas gabungan dibagi menjadi empat tim.
Saat proses pemeriksaan, terdapat 11 WNA yang diamankan oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Mereka adalah WNa dari India dan Nigeria
"Sebanyak enam WN India tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dan masih dilakukan pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Selasa (2/1/2017)
Sedangkan empat WN Nigeria melebihi batas waktu izin tinggal yang berlaku. "Satu WN Nigeria tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian," kata Tato.
Hingga saat ini para WNA yang bermasalah masih dalam pemeriksaan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. "Mereka masih kita periksa di kantor," kata Tato.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliyadin Hidayawan menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan, petugas gabungan dibagi menjadi empat tim.
Saat proses pemeriksaan, terdapat 11 WNA yang diamankan oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Mereka adalah WNa dari India dan Nigeria
"Sebanyak enam WN India tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dan masih dilakukan pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Selasa (2/1/2017)
Sedangkan empat WN Nigeria melebihi batas waktu izin tinggal yang berlaku. "Satu WN Nigeria tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian," kata Tato.
Hingga saat ini para WNA yang bermasalah masih dalam pemeriksaan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. "Mereka masih kita periksa di kantor," kata Tato.
(ysw)