Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Minta Ahok Segera Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi dan memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk segera memerintahkan penahanan terhadap Ahok, karena telah sangat memenuhi syarat untuk itu," kata Pedri Kasman pelapor sekaligus Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah kepada Sindonews, Selasa (27/12/2016).
Pedri melanjutkan, seharusnya dari awal sudah dilakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Demikian juga bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) KUHAP menyatakan, “untuk kepentingan pemeriksaan hakim sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan”; di mana pada saat dimulainya persidangan maka kewenangan untuk melakukan penahanan menjadi kewenangan peradilan.
Walaupun tidak dilakukan penahanan selama proses di kepolisian dan kejaksaan, namun, lanjut Pedri, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf a KUHAP sangat dimungkinkan dilakukan penahanan oleh hakim/pengadilan. Pasal 190 huruf a KUHAP berbunyi: “selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan terdakwa apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu”.
Di samping itu, kata Pedri, selama ini setiap kasus penodaan agama jika sudah berstatus tersangka pelakunya langsung ditahan. Seperti pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin dan lain-lain.
"Hal ini bisa jadi yurisprudensi. Sedangkan Ahok saat ini sudah berstatus terdakwa. Kami yakin majelis hakim akan sangat adil melihat fakta ini dan akan menegakkan keadilan dengan menahan Ahok," tegas Pedri.
Menurut Pedri, keberadaan majelis hakim sangat sentral dan menentukan dalam persidangan ini. Kepada merekalah harapan penegakkan keadilan dititipkan. Masyarakat pencari keadilan akan dapat menilai apakah hakim tersebut bebas dari intervensi dan bebas pelanggaran etik.
Sehingga harapan terciptanya pengadilan yang berkeadilan dapat terpenuhi. "Sekali lagi, publik menunggu ketukan palu majelis hakim. Rakyat akan bersama hakim yang pro-keadilan. Majelis hakim tak perlu takut dengan segala bentuk intervensi apapun bentuknya," ucapnya.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk segera memerintahkan penahanan terhadap Ahok, karena telah sangat memenuhi syarat untuk itu," kata Pedri Kasman pelapor sekaligus Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah kepada Sindonews, Selasa (27/12/2016).
Pedri melanjutkan, seharusnya dari awal sudah dilakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Demikian juga bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) KUHAP menyatakan, “untuk kepentingan pemeriksaan hakim sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan”; di mana pada saat dimulainya persidangan maka kewenangan untuk melakukan penahanan menjadi kewenangan peradilan.
Walaupun tidak dilakukan penahanan selama proses di kepolisian dan kejaksaan, namun, lanjut Pedri, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf a KUHAP sangat dimungkinkan dilakukan penahanan oleh hakim/pengadilan. Pasal 190 huruf a KUHAP berbunyi: “selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan terdakwa apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu”.
Di samping itu, kata Pedri, selama ini setiap kasus penodaan agama jika sudah berstatus tersangka pelakunya langsung ditahan. Seperti pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin dan lain-lain.
"Hal ini bisa jadi yurisprudensi. Sedangkan Ahok saat ini sudah berstatus terdakwa. Kami yakin majelis hakim akan sangat adil melihat fakta ini dan akan menegakkan keadilan dengan menahan Ahok," tegas Pedri.
Menurut Pedri, keberadaan majelis hakim sangat sentral dan menentukan dalam persidangan ini. Kepada merekalah harapan penegakkan keadilan dititipkan. Masyarakat pencari keadilan akan dapat menilai apakah hakim tersebut bebas dari intervensi dan bebas pelanggaran etik.
Sehingga harapan terciptanya pengadilan yang berkeadilan dapat terpenuhi. "Sekali lagi, publik menunggu ketukan palu majelis hakim. Rakyat akan bersama hakim yang pro-keadilan. Majelis hakim tak perlu takut dengan segala bentuk intervensi apapun bentuknya," ucapnya.
(whb)