Inspektorat DKI Didesak Audit Pengunaan Dana CSR untuk Infrastruktur
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Inspektorat Pemprov DKI Jakarta melakukan audit terkait pengunaan dana CSR sejumlah perusahaan yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur di Ibu Kota.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, saat ini belum ada aturan yang jelas soal penggunaan dana CSR di Pemprov DKI Jakarta. "Seharusnya ada aturan yang jelas. Sebab akhirnya proyek-proyek pembangunan dengan dana CSR ini diserahkan ke Pemprov DKI," kata Febri, Senin, 26 Desember 2016 kemarin.
Tanpa adanya aturan yang jelas dalam penggunaan itu, lanjut Febri, membuat celah korupsi sangat besar. Terlebih selama ini audit tentang penerimaan dan pengeluaran tak terlihat.
"Inspektorat Pemprov DKI Jakarta harus turun tangan untuk melakukan pengawasan yang benar dan harus dilakukan audit soal dana CSR," tutur Febri.
Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna menambahkan, audit jelas harus dilakukan untuk membuktikan dana CSR tersebut jelas peruntukannya. Sehingga bila terbukti tidak adanya korupsi akan dapat terlihat.
Mengenai soal aturan, Yayat menuturkan, sekalipun Pemprov DKI belum menerbitkan Perda tentang dana CSR. Namun di Indonesia sudah ada Undang-Undang penggunaan dana CSR bisa dilakukan. "Nah ini tugas Inspektorat, mencari informasi kebenaran pemasukan dan pengeluaran dana itu," ujarnya.
Sekedar informasi, salah satu perusahaan ternama di Jakarta telah menggelontorkan dana CSR Rp24,2 miliar normalisasi anak Kali Ciliwung, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Lahan sepanjang 200 meter itu dibiarkan terbengkalai.
Hanya sheet pile renggang yang asal jadi terlihat di kawasan itu, sementara pembangunan jalan beton baru sepanjang 20 meter.Sisanya jalanan sepanjang itu merupakan sisa reruntuhan bangunan.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, saat ini belum ada aturan yang jelas soal penggunaan dana CSR di Pemprov DKI Jakarta. "Seharusnya ada aturan yang jelas. Sebab akhirnya proyek-proyek pembangunan dengan dana CSR ini diserahkan ke Pemprov DKI," kata Febri, Senin, 26 Desember 2016 kemarin.
Tanpa adanya aturan yang jelas dalam penggunaan itu, lanjut Febri, membuat celah korupsi sangat besar. Terlebih selama ini audit tentang penerimaan dan pengeluaran tak terlihat.
"Inspektorat Pemprov DKI Jakarta harus turun tangan untuk melakukan pengawasan yang benar dan harus dilakukan audit soal dana CSR," tutur Febri.
Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna menambahkan, audit jelas harus dilakukan untuk membuktikan dana CSR tersebut jelas peruntukannya. Sehingga bila terbukti tidak adanya korupsi akan dapat terlihat.
Mengenai soal aturan, Yayat menuturkan, sekalipun Pemprov DKI belum menerbitkan Perda tentang dana CSR. Namun di Indonesia sudah ada Undang-Undang penggunaan dana CSR bisa dilakukan. "Nah ini tugas Inspektorat, mencari informasi kebenaran pemasukan dan pengeluaran dana itu," ujarnya.
Sekedar informasi, salah satu perusahaan ternama di Jakarta telah menggelontorkan dana CSR Rp24,2 miliar normalisasi anak Kali Ciliwung, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Lahan sepanjang 200 meter itu dibiarkan terbengkalai.
Hanya sheet pile renggang yang asal jadi terlihat di kawasan itu, sementara pembangunan jalan beton baru sepanjang 20 meter.Sisanya jalanan sepanjang itu merupakan sisa reruntuhan bangunan.
(whb)