Jual Sabu di Depan Mini Market, Hendi Dibekuk Polisi
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang pria bernama Hendi Fajar Mustika (28) dibekuk polisi usai bertransaksi sabu di depan mini market di Ciputat, Jombang, Tangerang Selatan. Pelaku tak berkutik setelah polisi menemukan dua paket sabu di saku celananya.
Awalnya polisi mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa di depan mini market tersebut kerap berlangsung transaksi narkoba. lalu, Unit II tim Satres narkoba Polres Tangsel pun segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pemantauan.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri menuturkan, petugas mendapati seseorang yang dipastikan sesuai dengan ciri-ciri pelaku tengah berada di TKP.
"Kemudian polisi menghampiri dan melakukan penggeledahan. Ada dua paket sabu dalam plastik kecil seberat 0,73 gram yang disimpan dalam kantung celana pelaku," kata Mansuri, Jumat (23/12/2016).
Akhirnya, Hendi diamankan oleh petugas. Dari pengakuannya, Hendi mendapatkan pasokan sabu dari Robert, yang kini masuk dalam status daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku sudah tiga kali mengedarkan sabu, barang tersebut didapat dari pelaku lain berinisial R. Tiap menjual sabu itu, pelaku mendapat bonus memakai sabu gratis dari R," katanya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tangsel untuk penyelidikan. Hendi dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dalam UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Awalnya polisi mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa di depan mini market tersebut kerap berlangsung transaksi narkoba. lalu, Unit II tim Satres narkoba Polres Tangsel pun segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pemantauan.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri menuturkan, petugas mendapati seseorang yang dipastikan sesuai dengan ciri-ciri pelaku tengah berada di TKP.
"Kemudian polisi menghampiri dan melakukan penggeledahan. Ada dua paket sabu dalam plastik kecil seberat 0,73 gram yang disimpan dalam kantung celana pelaku," kata Mansuri, Jumat (23/12/2016).
Akhirnya, Hendi diamankan oleh petugas. Dari pengakuannya, Hendi mendapatkan pasokan sabu dari Robert, yang kini masuk dalam status daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku sudah tiga kali mengedarkan sabu, barang tersebut didapat dari pelaku lain berinisial R. Tiap menjual sabu itu, pelaku mendapat bonus memakai sabu gratis dari R," katanya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tangsel untuk penyelidikan. Hendi dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dalam UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(ysw)