Belum Lengkap, Berkas Buni Yani Dikembalikan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih terus melengkapi berkas kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan berbau SARA yang dilakukan Buni Yani. Saat ini, polisi pun tengah melengkapi empat item catatan yang diberikan Kejaksaan Tinggi DKI.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, polisi sudah melimpahkan tahap satu berkas kasus Buni Yani. Namun, Kejati DKI mengembalikan berkas kasus tersebut karena dianggap masih belum lengkap.
"Saat ini kami masih koordinasi dengan Jaksa. Apa yang jadi petunjuk dari JPU itu kita penuhi. Ada empat item yang kita harus penuhi," ujarnya pada wartawan, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya, dari empat item tersebut, salah satunya saksi ahli yang dianggap masih kurang dan saat ini tengah dilengkapi penyidik. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan berkas kasus tersebut segera dilimpahkan kembali ke Kejati DKI.
"Pasti secepatnya kita rampungkan, kita tak mau molor-molor meski tak ada tenggat waktu. Doakan saja segera selesai dengan cepat," katanya.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, polisi sudah melimpahkan tahap satu berkas kasus Buni Yani. Namun, Kejati DKI mengembalikan berkas kasus tersebut karena dianggap masih belum lengkap.
"Saat ini kami masih koordinasi dengan Jaksa. Apa yang jadi petunjuk dari JPU itu kita penuhi. Ada empat item yang kita harus penuhi," ujarnya pada wartawan, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya, dari empat item tersebut, salah satunya saksi ahli yang dianggap masih kurang dan saat ini tengah dilengkapi penyidik. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan berkas kasus tersebut segera dilimpahkan kembali ke Kejati DKI.
"Pasti secepatnya kita rampungkan, kita tak mau molor-molor meski tak ada tenggat waktu. Doakan saja segera selesai dengan cepat," katanya.
(ysw)