Sidang Ahok Dipindah, Polisi Beralasan karena Dekat Ring 1

Jum'at, 23 Desember 2016 - 18:03 WIB
Sidang Ahok Dipindah, Polisi Beralasan karena Dekat Ring 1
Sidang Ahok Dipindah, Polisi Beralasan karena Dekat Ring 1
A A A
JAKARTA - Polisi menerangkan pemindahan sidang dugaan kasus penistaan agama itu lantaran di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat itu merupakan pusat keramaian, pusat perbelanjaan, dekat dengan ring 1, serta menimbulkan kemacetan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan, MA (Mahkamah Agung) telah menyetujui pemindahan sidang dugaan penistaan agama ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, polisi saat ini masih menantikan surat resminya dari MA.

"Pertimbangannya, karena di Gajah Mada menimbulkan kemacetan yang luar biasa, disitu pusat keramaian, dan dekat ring satu sehingga kita pindahkan ke tempat yang lebih mumpuni di Auditorium Kementan," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/13/2016).

Di Auditorium itu, lanjutnya, ruangannya lebih besar. Aula lebih mumpuni untuk menampung ratusan pengunjung. Selain itu, parkiran yang tersedia juga luas. "Sudah kita survei. Saya sudah dua kali survei," katanya. (Baca: Sidang Ahok Akan Dipindah ke Geudng Bekas Persidangan Abu Bakar Baasyir)

Iriawan menerangkan, selain itu, Auditorium Departemen Kementan pun letaknya jauh dari pemukiman penduduk. Besarnya gedung Kementan pun bisa dimanfaatkan untuk menampung ratusan pengunjung sidang nantinya.

Untuk lebih memastikan, PN Jakut dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dinyana pun akan kembali melakukan survei di lokasi tersebut malam ini.

"Ini sidang terbuka, tapi dalam ruang persidangan pun paling tidak space bisa menampung 100-200 orang, lebih banyak dibandingkan di Gajah Mada. Lebih mumpuni kita pula untuk melakukan pengamanan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan, tentang pemindahan sidang penistaan agama itu sesuai keputusan MA yang tertuang dalam surat nomor 22/KMA/SK/2016 yang berisi pemberian izin atau persetujuan pemindahan tempat sidang perkara Ahok. Surat tersebut ditandatangi pada 22 Desember oleh Ketua MA.

"SK Ketua MA atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda, ke Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Karena permohonannya itu datang dari Kejati DKI dan Kapolda tentu mereka sudah persiapkan segala sesuatunya bahwa tempat tersebut memang yang diminta," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7251 seconds (0.1#10.140)