Ditolak Janda, Duda di Depok Ancam Meledakkan Diri

Kamis, 22 Desember 2016 - 14:56 WIB
Ditolak Janda, Duda di Depok Ancam Meledakkan Diri
Ditolak Janda, Duda di Depok Ancam Meledakkan Diri
A A A
DEPOK - Seorang pria paruh baya Dayat (47) mengancam akan meledakkan diri di hadapan pujaaan hatinya Dewi (44). Aksi nekat ini akan dilakukan Dayat lantaran Dewi yang berstatus janda menolak untuk dinikahi.

Beruntung tindakan Dayat itu bisa dicegah oleh petugas Polsek Pancoran Mas, Depok. Dayat mengatakan, nekat berbuat demikian karena frustasi ajakan nikahnya tidak ditanggapi serius oleh sang kekasih.

Dayat telah merencanakan menikahi Dewi sejak Lebaran lalu, namun terus diundur sampai waktu yang tak tentu. "Sampai kemarin dia (Dewi) bilang nanti Januari. Dia jawabnya nanti-nanti aja. Saya cuma minta kepastian dia aja," kata Dayat di Polresta Depok, Kamis (22/12/2016).

Dayat merasa cintanya tak ditanggapi serius sehingga membuatnya frustasi. Menurut Dayat, ide meledakkan diri menggunakan petasan ini bermula saat melihat salah satu temannya memiliki sejumlah petasan yang akan dipergunakan pada malam Tahun Baru.

Dayat pun meminta petasan tersebut dengan dalih untuk perayaan malam Tahun Baru."Saya berniat menaruh petasan di atas dada dan diledakkan. Saya ingin mati bareng dia," ujarnya.

Dayat bercerita berkenalan dengan Dewi sejak empat tahun lalu. Dayat mengenal wanita berstatus janda tanpa anak itu dari kakaknya. "Saya cinta mati ke Dewi. Setahu saya pekerjaan Dewi arsitek," ujarnya.

Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, Polsek Pancoran Mas menerima laporan dari Dewi jika sudah mendapat ancaman dari tersangka. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan petasan yang akan diledakan jika menolak dinikahi.

"Tersangka datang ke rumah korban dengan membawa petasan yang sudah disiapkan korek api," kata Firdaus. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi mengamankan Dayat berkiut barang bukti berupa satu petasan bentuk paralon, korek api, identitas pelaku dan ponsel. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemeriksaan tersangka.

"Terinsiparasi dari siapa itu masih kami dalami. Tujuannya memang untuk menakut-nakuti, pelaku melihat ada petasan langsung terpikir untuk mengancam korban," ujarnya. Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 yakni memaksa sesuatu dengan ancaman kekerasan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8677 seconds (0.1#10.140)