Penerapan ERP di Jakarta Terganjal Persaingan Usaha
A
A
A
JAKARTA - Nasib penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta terganjal kecemburuan bisnis pengusaha. Disisi lain Pemprov DKI harus segera menerapkan ERP dengan teknologi yang sudah teruji.
Kepala Litbang Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Leksmono Suryo Putranto mengatakan, proses lelang ERP yang dilakukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta kini dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menilai Peraturan Gubernur (Pergub) No 149/2016 yang hanya mencantumkan satu penggunaan teknologi sistem ERP dan itu melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik dan Monopoli Persidangan Usaha Tidak Sehat.
"Tadi kami diminta audiensi sama Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono soal pernyataan KPPU itu. Hasilnya tidak ada pelanggaran, dan ini hanya kecemburuan usaha saja," kata Leksmono saat dihubungi, Rabu, 21 Desember 2016 kemarin.
Leksmono menjelaskan, pencantuman teknologi di Pergub yang menjadi acuan lelang itu dilakukan agar bisa membandingkan pengunaan teknologi DSRC 5,8 Ghz yang digunakan masing-masing peserta lelang. Menurut leksmono, teknologi DRCC tersebut bukanlah terdiri dari satu-dua vendor, melainkan banyak vendor. Sehingga, persaingan untuk spesifikasinya bisa terlihat jelas.
Selain itu, lanjut Leksmono, satu-satunya teknologi yang digunakan untuk ERP adalah DSRC bukan RFID, GPS atau sebagainya. Menurutnya, RFID dan sebagainya itu baru dilakukan di jalan tol yang jelas berbeda dengan jalan ERP. Artinya, apabila itu dijadikan acuan ERP yang baru kali pertama dilakukan di Indonesia akan menjadi kelinci percobaan.
"ERP ini perekamannya nomor kendaraan depan belakang, kecepatannya tidak bisa berkurang seperti ketika masuk pintu tol. Penegakan hukumnya pun harus terkoneksi. Kami sarankan DKI untuk terus mengajak KPPU dan sebagainya duduk bersama membahas hal ini. Jangan sampai karena kecemburuan, membuat kemacetan di Jakarta tidak teratasi," ujarnya.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menuturkan, sebagai pengawas KPPU mengingatkan kepada pemerintah bila teknologi ERP tidak hanya satu, masih ada teknologi lain. Jangan sampai kebijakan pemerintah memihak kepada satu dan terbuka untuk teknologi yang lain.
Disisi lain, lanjut Sumarsono, menurut KPPU regulasinya tidak boleh menunjukan atau menyebut merek jenis tertentu identifikasi yang jelas menggambarkan sebuah monopoli. Kemudian, KPPU juga meminta Pemerintah meninjau kembali Pergub yang ada.
"Sebagai pemerintah, kami menghargai apa yang telah disampaikan KPPU, tentu kami akan diskusikan interenal. Tentunya kita meminta yang terbaik dan sebuah teknologi yang tepat. Kita adopsi dan juga ingin aman dari sisi regulasi dari ketentuan yang ada," ujarnya.
Kepala Litbang Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Leksmono Suryo Putranto mengatakan, proses lelang ERP yang dilakukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta kini dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menilai Peraturan Gubernur (Pergub) No 149/2016 yang hanya mencantumkan satu penggunaan teknologi sistem ERP dan itu melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik dan Monopoli Persidangan Usaha Tidak Sehat.
"Tadi kami diminta audiensi sama Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono soal pernyataan KPPU itu. Hasilnya tidak ada pelanggaran, dan ini hanya kecemburuan usaha saja," kata Leksmono saat dihubungi, Rabu, 21 Desember 2016 kemarin.
Leksmono menjelaskan, pencantuman teknologi di Pergub yang menjadi acuan lelang itu dilakukan agar bisa membandingkan pengunaan teknologi DSRC 5,8 Ghz yang digunakan masing-masing peserta lelang. Menurut leksmono, teknologi DRCC tersebut bukanlah terdiri dari satu-dua vendor, melainkan banyak vendor. Sehingga, persaingan untuk spesifikasinya bisa terlihat jelas.
Selain itu, lanjut Leksmono, satu-satunya teknologi yang digunakan untuk ERP adalah DSRC bukan RFID, GPS atau sebagainya. Menurutnya, RFID dan sebagainya itu baru dilakukan di jalan tol yang jelas berbeda dengan jalan ERP. Artinya, apabila itu dijadikan acuan ERP yang baru kali pertama dilakukan di Indonesia akan menjadi kelinci percobaan.
"ERP ini perekamannya nomor kendaraan depan belakang, kecepatannya tidak bisa berkurang seperti ketika masuk pintu tol. Penegakan hukumnya pun harus terkoneksi. Kami sarankan DKI untuk terus mengajak KPPU dan sebagainya duduk bersama membahas hal ini. Jangan sampai karena kecemburuan, membuat kemacetan di Jakarta tidak teratasi," ujarnya.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menuturkan, sebagai pengawas KPPU mengingatkan kepada pemerintah bila teknologi ERP tidak hanya satu, masih ada teknologi lain. Jangan sampai kebijakan pemerintah memihak kepada satu dan terbuka untuk teknologi yang lain.
Disisi lain, lanjut Sumarsono, menurut KPPU regulasinya tidak boleh menunjukan atau menyebut merek jenis tertentu identifikasi yang jelas menggambarkan sebuah monopoli. Kemudian, KPPU juga meminta Pemerintah meninjau kembali Pergub yang ada.
"Sebagai pemerintah, kami menghargai apa yang telah disampaikan KPPU, tentu kami akan diskusikan interenal. Tentunya kita meminta yang terbaik dan sebuah teknologi yang tepat. Kita adopsi dan juga ingin aman dari sisi regulasi dari ketentuan yang ada," ujarnya.
(whb)