Rapat dengan KPPU, DKI Disarankan Tinjau Pergub Soal ERP
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penerapan sistem electronic road pricing (ERP). KPPU juga menyarankan Pemprov DKI meninjau kembali Pergub soal ERP.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan jika sistem ini merupakan teknologi baru dan pertama kali yang akan diterapkan untuk mengatasi kemacetan di Ibukota.
"Kami rapat dengan KPPU sebagai pengawas usaha, mereka mengingatkan kepada kami bahwa teknologi ERP ini tidak cuma satu, masih ada teknologi lainnya," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Dirjen Otda Kemendagri itu menyampaikan jika sesuai dengan peraturan yang ada, DKI tidak boleh memihak kepada satu teknologi saja. "Regulasinya enggak boleh menunjuk kepada merek atau jenis tertentu, spesifikasi tertentu yang mengindikasikan itu adalah monopoli," kata Soni.
Sementara, permintaan KPPU agar meninjau kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP, Soni menyebut pihaknya akan mendiskusikan secara internal terlebih dahulu.
"KPPU juga meminta untuk meninjau kembali pergub yang ada. Sebagai pemerintah, sebenarnya kami menghargai. Terimakasih apa yang disampaikan oleh KPPU tentu kami akan diskusikan secara internal. Yang jelas Pemprov akan mencari jalan terbaik," kata Soni.
Perlu diketahui, KPPU meminta peninjauan ulang pada Pasal 8 ayat (1) huruf c diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz.
Padahal, teknologi DSRC mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP. Seperti Singapura yang menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC tahun 1998, pada tahun 2020 akan beralih ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan jika sistem ini merupakan teknologi baru dan pertama kali yang akan diterapkan untuk mengatasi kemacetan di Ibukota.
"Kami rapat dengan KPPU sebagai pengawas usaha, mereka mengingatkan kepada kami bahwa teknologi ERP ini tidak cuma satu, masih ada teknologi lainnya," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Dirjen Otda Kemendagri itu menyampaikan jika sesuai dengan peraturan yang ada, DKI tidak boleh memihak kepada satu teknologi saja. "Regulasinya enggak boleh menunjuk kepada merek atau jenis tertentu, spesifikasi tertentu yang mengindikasikan itu adalah monopoli," kata Soni.
Sementara, permintaan KPPU agar meninjau kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP, Soni menyebut pihaknya akan mendiskusikan secara internal terlebih dahulu.
"KPPU juga meminta untuk meninjau kembali pergub yang ada. Sebagai pemerintah, sebenarnya kami menghargai. Terimakasih apa yang disampaikan oleh KPPU tentu kami akan diskusikan secara internal. Yang jelas Pemprov akan mencari jalan terbaik," kata Soni.
Perlu diketahui, KPPU meminta peninjauan ulang pada Pasal 8 ayat (1) huruf c diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz.
Padahal, teknologi DSRC mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP. Seperti Singapura yang menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC tahun 1998, pada tahun 2020 akan beralih ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE.
(ysw)