Praperadilannya Ditolak, Buni Yani Fokus ke Persidangan Pokok
A
A
A
JAKARTA - Setelah permohonan praperadilannya ditolak hakim PN Jakarta Selatan, Buni Yani akan fokus dalam sidang kasus penghasutan berbau SARA.
Mengenai persidangan praperadilan, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, hakim tunggal di persidangan bertindak kaku karena mengesampingkan bukti, fakta, dan keterangan saksi serta ahli. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan itu dan saat ini fokus mempersiapkan persidangan pokok.
"Hasil praperadilan ini kita hormati putusannya meski pertimbangan hakim itu kaku, sebatas prosedur pemeriksaan formil saja. Sebab, kita dikunci sama SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)," ujar kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Menurutnya, untuk menguji syarat formil orang ditersangkakan itu tidak hanya didasarkan pada alat bukti minimal, yakni dua alat bukti. Seharusnya, bisa pula diuji kualitas dan sah tidaknya alat bukti tersebut. Sayangnya hakim tak mempertimbangkannya lantaran adanya SEMA tersebut sehingga membuat pertimbangan hakim menjadi kaku.
"Keterangan saksi, fakta, ahli, dan bukti itu dikesampingkan, padahal saksi fakta termohon (polisi) itu memperkuat dalil praperadilannya kita," tuturnya.(Baca: Buni Yani Juga Dijerat Pasal Penghasutan Berbau SARA)
Saat ini, kuasa hukum dan Buni Yani pun akan fokus menghadapi persidangan pokoknya. Kuasa hukum tengah melakukan serangkaian persiapan secara komprehensif dan menyeluruh agar pada persidangan pokok nanti, Buni Yani bisa memenangkan kasusnya.
"Menguji soal unsur pidana, gimana seseorang dianggap melawan tindak pidana atau tidak, kita buktikan di pengadilan nanti. Kita siap menghadapi pengadilan yang bahas materi pokok perkara," katanya.
Mengenai persidangan praperadilan, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, hakim tunggal di persidangan bertindak kaku karena mengesampingkan bukti, fakta, dan keterangan saksi serta ahli. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan itu dan saat ini fokus mempersiapkan persidangan pokok.
"Hasil praperadilan ini kita hormati putusannya meski pertimbangan hakim itu kaku, sebatas prosedur pemeriksaan formil saja. Sebab, kita dikunci sama SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)," ujar kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Menurutnya, untuk menguji syarat formil orang ditersangkakan itu tidak hanya didasarkan pada alat bukti minimal, yakni dua alat bukti. Seharusnya, bisa pula diuji kualitas dan sah tidaknya alat bukti tersebut. Sayangnya hakim tak mempertimbangkannya lantaran adanya SEMA tersebut sehingga membuat pertimbangan hakim menjadi kaku.
"Keterangan saksi, fakta, ahli, dan bukti itu dikesampingkan, padahal saksi fakta termohon (polisi) itu memperkuat dalil praperadilannya kita," tuturnya.(Baca: Buni Yani Juga Dijerat Pasal Penghasutan Berbau SARA)
Saat ini, kuasa hukum dan Buni Yani pun akan fokus menghadapi persidangan pokoknya. Kuasa hukum tengah melakukan serangkaian persiapan secara komprehensif dan menyeluruh agar pada persidangan pokok nanti, Buni Yani bisa memenangkan kasusnya.
"Menguji soal unsur pidana, gimana seseorang dianggap melawan tindak pidana atau tidak, kita buktikan di pengadilan nanti. Kita siap menghadapi pengadilan yang bahas materi pokok perkara," katanya.
(ysw)