Praperadilannya Ditolak, Buni Yani Sebut Hakim Terlalu Kaku
A
A
A
JAKARTA - Pengunggah video pidato penistaan agama, Buni Yani kecewa berat pada PN Jakarta Selatan lantaran telah menolak permohonan praperadilannya. Buni menyebutkan, hakim mengesampingkan yurisprudensi kasus yang diajukannya itu.
"Saya kecewa sekali dengan hasil putusan hakim. Tapi saya tetap hormati putusannya dan hakim berpesan untuk berjuang di Pengadilan saja nanti," ujar Buni Yani usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Menurutnya, dia kecewa pada hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang mengesampingkan yurisprudensi yang diajukannya. Adapun yurisprudensi yang dimaksud, terdapat kasus di Bali dimana warga dituntut Gubernur karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
"Disitu dia disangkakan pasal 28 atau pasal 27 ayat 2. Itu dia praperadilannya dikabulkan hakim di Bali. Saya berharap yurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan putusan hakim," tuturnya.
Namun faktanya, kata Buni, hakim yang menangani perkara praperadilannya itu malah mengesampingkan itu sehingga dia pun merasa kecewa dengan putusan hakim. Dia menganggap, hakim telah bersikap kaku dalam sidang praperadilannya itu.
"Kaku sekali dalam menerapkan dasar pertimbangannya. Saat ini, ya sudah saya siapkan untuk berjuang di Pengadilan saja nanti (sidang pokok Buni Yani)," katanya.
"Saya kecewa sekali dengan hasil putusan hakim. Tapi saya tetap hormati putusannya dan hakim berpesan untuk berjuang di Pengadilan saja nanti," ujar Buni Yani usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Menurutnya, dia kecewa pada hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang mengesampingkan yurisprudensi yang diajukannya. Adapun yurisprudensi yang dimaksud, terdapat kasus di Bali dimana warga dituntut Gubernur karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
"Disitu dia disangkakan pasal 28 atau pasal 27 ayat 2. Itu dia praperadilannya dikabulkan hakim di Bali. Saya berharap yurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan putusan hakim," tuturnya.
Namun faktanya, kata Buni, hakim yang menangani perkara praperadilannya itu malah mengesampingkan itu sehingga dia pun merasa kecewa dengan putusan hakim. Dia menganggap, hakim telah bersikap kaku dalam sidang praperadilannya itu.
"Kaku sekali dalam menerapkan dasar pertimbangannya. Saat ini, ya sudah saya siapkan untuk berjuang di Pengadilan saja nanti (sidang pokok Buni Yani)," katanya.
(ysw)