Buni Yani Yakin Status Tersangkanya Akan Digugurkan
A
A
A
JAKARTA - Buni Yani, tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan penghasutan berbau SARA berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono itu akan digelar siang ini.
"Harapannya tentu apa yang dimohonkan dikabulkan oleh hakim. Penetapan Buni Yani sebagai tersangka bisa digugurkan," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2016).
Menurut Aldwin, kliennya juga optimis akan memenangkan persidangan praperadilan tersebut. Karena, fakta, bukti, dan keterangan saksi serta ahli di dalam persidangan praperadilan tersebut telah menguatkan dalil-dalil permohonan pemohon yang diajukan.
"Insya Allah optimis, kalau kita lihat fakta persidangan banyak ahli, dan saksi yang menguatkan dalil kita," kata Aldwin.
Jika permohonannya dikabulkan, kata dia, semua hak-hak kliennya akan kembali seperti semula.
"Sehingga, nantinya Buni Yani pun terpulihkan haknya dalam segala kedudukan, harkat, martabat, dan kemampuannya secara hukum," imbuhnya.
"Harapannya tentu apa yang dimohonkan dikabulkan oleh hakim. Penetapan Buni Yani sebagai tersangka bisa digugurkan," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2016).
Menurut Aldwin, kliennya juga optimis akan memenangkan persidangan praperadilan tersebut. Karena, fakta, bukti, dan keterangan saksi serta ahli di dalam persidangan praperadilan tersebut telah menguatkan dalil-dalil permohonan pemohon yang diajukan.
"Insya Allah optimis, kalau kita lihat fakta persidangan banyak ahli, dan saksi yang menguatkan dalil kita," kata Aldwin.
Jika permohonannya dikabulkan, kata dia, semua hak-hak kliennya akan kembali seperti semula.
"Sehingga, nantinya Buni Yani pun terpulihkan haknya dalam segala kedudukan, harkat, martabat, dan kemampuannya secara hukum," imbuhnya.
(mhd)