Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain dalam Spidol
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai Jakarta gagalkan penyelundupan kokain yang disamarkan dalam kemasan spidol di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat 9 Desember 2016.
Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Chairul Saleh mengatakan, Bea Cukai bekerja sama dengan BNN, TNI AU, dan Kepolisian berhasil mengungkap upaya penyelundupan tersebut.
"Dari controlled delivery yang dilakukan oleh Bea Cukai, kami berhasil menangkap satu orang penerima barang dan satu orang pemilik barang di Denpasar dan Surabaya, keduanya merupakan WNI," jelas Chairul di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Dua pelaku yang berinisial E (30), dan V (33) memiliki peran masing-masing. E merupakan orang suruhan V yang bertugas mengambil kokain. Sekali antar, E dapat imbalan Rp3 juta.
Chairul melanjutkan, sindikat penyelundup ini menyembunyikan barang bukti di dalam spidol. Dari pemeriksaan terhadap dua paket barang kiriman ditemukan dua spidol yang berisi bubuk berwarna putih.
"Dari hasil uji laboratorium Bea Cukai, bubuk putih tersebut merupakan kokain seberat 275 gram," jelasnya.
Sepanjang 2016, Bea Cukai Jakarta telah menggagalkan 11 kasus penyelundupan narkoba, tiga di antaranya diserahkan penanganannya kepada BNN.
Pengungkapan sindikat penyelundup narkoba kali ini merupakan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia yang juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Atas keberhasilan ini, pemerintah telah berhasil menyelamatkan ratusan jiwa generasi muda dari bahaya ancaman narkoba," katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Chairul Saleh mengatakan, Bea Cukai bekerja sama dengan BNN, TNI AU, dan Kepolisian berhasil mengungkap upaya penyelundupan tersebut.
"Dari controlled delivery yang dilakukan oleh Bea Cukai, kami berhasil menangkap satu orang penerima barang dan satu orang pemilik barang di Denpasar dan Surabaya, keduanya merupakan WNI," jelas Chairul di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Dua pelaku yang berinisial E (30), dan V (33) memiliki peran masing-masing. E merupakan orang suruhan V yang bertugas mengambil kokain. Sekali antar, E dapat imbalan Rp3 juta.
Chairul melanjutkan, sindikat penyelundup ini menyembunyikan barang bukti di dalam spidol. Dari pemeriksaan terhadap dua paket barang kiriman ditemukan dua spidol yang berisi bubuk berwarna putih.
"Dari hasil uji laboratorium Bea Cukai, bubuk putih tersebut merupakan kokain seberat 275 gram," jelasnya.
Sepanjang 2016, Bea Cukai Jakarta telah menggagalkan 11 kasus penyelundupan narkoba, tiga di antaranya diserahkan penanganannya kepada BNN.
Pengungkapan sindikat penyelundup narkoba kali ini merupakan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia yang juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Atas keberhasilan ini, pemerintah telah berhasil menyelamatkan ratusan jiwa generasi muda dari bahaya ancaman narkoba," katanya.
(mhd)