Kuasa Hukum Belum Tahu Soal Lokasi Sidang Ahok Dipindah
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Basuki T Purnama (Ahok), Sirra Prayuna hingga kini belum mengetahui soal rencana pemindahan lokasi sidang kedua kliennya yang akan digelar Selasa 20 Desemebr 2016, besok.
"Sampai sekarang kami belum mendapa informasi dari pihak pengadilan dan kepolisian terkait pemindahan lokasi sidang," kata Sirra di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Sirra menambahkan, berdasarkan ucapan majelis hakim, sidang tidak dipindah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kalau berdasarkan sidang minggu lalu, majelis hakim menyampaikan sidang akan kembali dilaksanakan tanggal 20 Desember dan bertempat di Jalan Gajah Mada, ini kan kita anggap panggilan sidang ya kami ikuti saja," jelas Sirra.
Perlu diketahui, kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok telah menjalankan sidang perdananya di PN Jakarta Utara pada Selasa 13 Desember 2016. Dalam agenda tersebut, Ahok mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Menanggapi hal tersebut Ahok kemudian menyampaikan keberatannya baik secara pribadi maupun dibacakan oleh penasihat hukumnya.
"Sampai sekarang kami belum mendapa informasi dari pihak pengadilan dan kepolisian terkait pemindahan lokasi sidang," kata Sirra di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Sirra menambahkan, berdasarkan ucapan majelis hakim, sidang tidak dipindah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kalau berdasarkan sidang minggu lalu, majelis hakim menyampaikan sidang akan kembali dilaksanakan tanggal 20 Desember dan bertempat di Jalan Gajah Mada, ini kan kita anggap panggilan sidang ya kami ikuti saja," jelas Sirra.
Perlu diketahui, kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok telah menjalankan sidang perdananya di PN Jakarta Utara pada Selasa 13 Desember 2016. Dalam agenda tersebut, Ahok mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Menanggapi hal tersebut Ahok kemudian menyampaikan keberatannya baik secara pribadi maupun dibacakan oleh penasihat hukumnya.
(mhd)