Tangani Kasus Penistaan Agama, Hakim dan Jaksa Diminta Adil

Minggu, 18 Desember 2016 - 13:31 WIB
Tangani Kasus Penistaan...
Tangani Kasus Penistaan Agama, Hakim dan Jaksa Diminta Adil
A A A
JAKARTA - Hakim dan jaksa diminta untuk adil dalam menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena, kasus penistaan Surat Al Maidah ayat 51 itu telah menjadi perhatian publik.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Mudzakir. Bahkan, kata dia, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan, jika pernyataan Ahok beberapa waktu lalu mempunyai unsur menistakan agama.

"Emosi yang ada saat ini pada setiap orang bukan tertuju kepada orangnya namun kepada proses hukum yang tengah dijalani apakah adil atau tidak," kata Mudzakir kepada SINDOnews, Minggu (18/12/2016).

Mudzakir menambahkan, jika sampai kapanpun proses peradilan akan menimbulkan reaksi. Namun, hal itu dianggap wajar lantaran pro dan kontra sudah pasti ada.

"Pasti ada reaksi, polisi pun bekerja untuk keamanan, dan tentu jaminan hakim jaksa untuk bebas dari politik itu harus dipastikan. Karena sekali lagi ini bukan masalah orang namun proses yang harus adil," kata Mudzakir.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)